Dana Bagi Hasil Ratusan Miliar PT AMNT ke Pemda KSB Tahun 2024 Dinikmati Siapa?

 

/APBD KSB Tahun 2024 Fantastis Capai Rp2,07 Triliun, Apakah Warga KSB Akan Tetap Miskin?

Kondisi kehidupan warga miskin di Tongo. Foto : Istimewa

MATARAM, SIARPOST | Dana bagi hasil yang fantastis sejumlah Rp455 Miliar lebih digelontorkan oleh PT AMNT kepada Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Dana tersebut diketahui dana deviden tahun 2022 yang dicairkan pada tahun 2024.

Dana bagi hasil yang fantastis tersebut belum memberikan effect yang signifikan bagi masyarakat Sumbawa Barat sendiri. Lantas siapa yang menikmati dana fantastis tersebut.

Kabar dinikmati sebagian besar penguasa pun tersebar, namun belum diketahui rincian dana tersebut digunakan untuk apa saja.

BACA JUGA : Tidak Lulus, Bekas Pantarlih Ungkap Dugaan Permainan Rekrutmen KPPS di Desa Jatisela Lobar

Belum lagi jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2024 mencapai Rp2.07 triliun, sangat fantastis. Angka ini merupakan hasil dari penambahan pendapatan daerah sebesar Rp56,61 miliar atau 2,80% dari target awal sebesar Rp2,01 triliun.

Belanja daerah dalam APBD KSB tahun 2024 diarahkan untuk pembiayaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat, serta program prioritas lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, dan anggaran untuk desa.

Aktivis perempuan asal Sumbawa Barat, Yuni Bourhany, angkat bicara terkait dana bagi hasil yang bertahun-tahun didapat oleh Pemda Sumbawa Barat dari hasil deviden PT AMNT. Yuni menganggap bahwa dana miliaran yang disuntik ke Pemda KSB tersebut tidak memberikan dampak baik bagi masyarakat.

“Kita bisa buktikan selama bertahun-tahun masyarakat KSB stagnan, baik itu di bidang ekonomi, pemberdayaan, tingkat kemiskinan dan pengangguran di KSB, apalagi APBD 2024 capai Rp2 triliun lebih, apakah masyarakat akan tetap miskin? ,” kata Yuni.

Yuni berharap dana bagi hasil ratusan miliar yang dicairkan oleh PT AMNT pada tahun 2024 ini dapat memberikan effect baik bagi masyarakat. Apalagi dana tersebut sudah dibahas dan dimasukan dalam anggaran perencanaan belanja daerah (APBD) Perubahan tahun 2024.

BACA JUGA : Bawaslu Bima Dalami Keterlibatan Camat Monta Mendukung Cawagub Dinda, Buat Baliho Pakai Duit Negara

“Selama ini tidak ada perubahan yang signifikan dari anggaran bagi hasil tersebut, angka kemiskinan masih tinggi, pengangguran masih tinggi. Ini uang negara dan uang rakyat bukan uang pribadi yang seenaknya dipakai tapi harus memberikan effect bagi masyarakat KSB,” katanya.

Ia berharap dana yang telah disuntikkan ke APBD perubahan tersebut dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan sejumlah pihak atau pejabat negara.

Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar, saat diwawancarai di Mataram, beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa anggaran APBD Perubahan KSB telah diketok dan disetujui oleh DPRD pada 5 Juli 2024 kemarin.

Untuk anggaran bagi hasil, kata Kaharuddin, menjadi anggaran pendapatan daerah dan masuk di dana transfer bagi hasil.

“Supaya dipahami, anggaran bagi hasil itu tidak dipisahkan karena masuk semua menjadi pendapatan daerah KSB yaitu masuk dalam pendapatan transfer,” Katanya.

Kampanye Cawabup Hj. Hanipah Musyafirin Diwarnai Dugaan Politik Uang

Kaharuddin menjelaskan, penyebab dana bagi hasil itu lebih besar di APBD Perubahan disebabkan oleh dana tersebut direalisasikan oleh PT AMNT pada sekitar bulan Oktober hingga Desember sehingga tidak dapat dibahas pada APBD Murni. Karena APBD murni dibahas pada Agustus tahun yang sama.

“Kalau dana bagi hasil itu direalisasikan pada Oktober hingga Desember, dana itu nganggur dan dimasukan pada APBD Perubahan,” katanya.

Pada tahun 2023 yang lalu sesuai LHP BPK tertera bahwa anggaran pendapatan KSB dari bagi hasil terealisasi Rp117 miliar lebih.

Sebelumnya, anggota DPRD Provinsi NTB fraksi Partai Amanat Nasional, Muhammad Nasir, mengatakan dana bagi hasil tersebut telah disetorkan PT AMNT ke Pemda KSB setelah sekian bulan diperjuangkan.

BACA JUGA : Pemilik Lahan Ungkap Fakta Kebohongan dan Penipuan Bupati KSB Saat Bebaskan Lahan Smelter

Dia mengatakan, dana yang disetor tersebut dengan nilai sangat fantastis. Untuk tahun 2020 dan 2021, nilainya mencapai Rp181 miliar. Angka tersebut melonjak pada tahun 2022 dengan jumlah setoran mencapai Rp455.137.301.250.

Dengan kucuran dana tersebut, M Nasir berharap dana tersebut dapat digunakan untuk membangun KSB menjadi lebih baik.

Nasir juga berharap, dana tersebut dapat menjadi peluang bagi masyarakat atau pemerintah desa, sehingga tidak hanya berpatokan pada dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang justru lebih kecil dibandingkan dana bagi hasil yang telah dikucurkan tersebut.

Diketahui, Pemda KSB memperoleh dana bagi hasil murni paling besar dibanding daerah lain dan bahkan Provinsi NTB sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 129 ayat (1) menyebutkan pemegang IUPK yakni Pemprov NTB mendapat dana bagi hasil sebesar 1,5%. Kemudian Pemkab Sumbawa Barat sebagai wilayah penghasil mendapat lebih besar bagian yakni 2,5% dan pemkab/pemkot lainnya di NTB menerima bagian sebesar 2%. (Feryal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu