Kasat Pol PP Lombok Utara Bersama Bea Cukai Mataram Gelar Operasi Gabungan Brantas Rokok Ilegal
Kasat Pol PP KLU Totok Surya Saputra, MH bersama M. Khairul Wahyudi dari Bea dan Cukai Mataram saat melakukan operasi gabungan di Tanjung, Rabu (16/10/2024). Dok Nisaa
Lombok Utara, SIARPOST – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Utara, Kasat Pol PP KLU Totok Surya Saputra, MH bersama M. Khairul Wahyudi dari Bea dan Cukai Mataram memimpin Operasi Gabungan (Opgab) di Kecamatan Tanjung, Rabu (16/10/2024). Operasi ini dilakukan dengan menyisir beberapa pertokoan terbesar di kawasan tersebut.
Operasi gabungan ini melibatkan tim Satgas Gempur Rokok Ilegal, termasuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Utara Totok Surya Saputra, M.H., Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Muh. Syihamuddin, SSos, Kabid Tibum dan Linmas I Nengah Suandra Mahardika, SE, serta Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Mataram. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Dinas Kominfo dan beberapa OPD terkait.
BACA JUGA : Jumlah Janda Muda di Lombok Utara Meningkat, Total 12 Ribu Orang di Tahun 2024
Dalam keterangannya kepada media, Kasat Pol PP KLU Totok Surya Saputra menjelaskan bahwa sebelum operasi ini dilakukan, Pemda Lombok Utara telah menggelar berbagai tahapan sosialisasi.
Sosialisasi dilakukan melalui tatap muka, kerja sama dengan media, pemasangan spanduk, stiker, dan metode lainnya guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal ujarnya
Pemda Lombok Utara telah melakukan sejumlah langkah sosialisasi terkait larangan penjualan rokok ilegal.
Rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat. Lebih parah lagi, rokok ilegal dengan harga sangat murah membuat anak-anak, bahkan pelajar SMP, menjadi korban,” tegas Totok Surya Saputra.
BACA JUGA : Tinggalkan Warisan Persahabatan, Zulkieflimansyah: Pacuan Kuda Bisa Jadi Destinasi Wisata Favorit di NTB
Kepala Bidang Ketertiban dan Keamanan Masyarakat, Nengah Suandra, menambahkan bahwa operasi gabungan ini berfokus pada penjual di sekitar pertokoan di Kecamatan Tanjung. Hasil dari operasi tersebut menunjukkan sejumlah temuan signifikan.
“Dalam operasi gabungan ini, kami berhasil menemukan 564 bungkus rokok SKM setara dengan 11.132 batang, 4 bungkus rokok polos setara dengan 56 batang, dan 118 bungkus rokok TIS. Rokok ilegal yang ditemukan adalah rokok yang tidak memiliki pita cukai asli, melainkan menggunakan pita palsu atau bungkus polos.
Beberapa merek rokok ilegal yang ditemukan termasuk HD, Connext, Jose, Aslah, IB, 09, Mocacino, Sanmarino, Noven, Velar, Selendang Biru, Bangkit Mild, dan lainnya,” jelas Nengah Suandra.
Operasi ini merupakan langkah strategis dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang semakin marak. Diharapkan, dengan adanya upaya ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan terkait cukai tembakau, serta menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat.
(Nissa)