Sebelumnya Mangkir Dari Panggilan, Staf PUPR NTB Akhirnya Ditahan Penyidik Polda NTB

Ilustrasi, tersangka TPPO digiring penyidik ke ruang tahanan Polda NTB. Dok.Lombok Post

MATARAM, SIARPOST | Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR Provinsi NTB berinisial M yang dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan penipuan penjualan lahan pada April 2024 yang lalu, akhirnya ditahan oleh Polda NTB, Jumat (18/10/2024).

Tersangka M ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat sejak pagi hingga sore hari. Hingga sore M terlihat masih diperiksa dan akhirnya ditahan di rumah tahanan Polda NTB.

Kuasa Hukum pelapor yakni Fuad, mengatakan, bahwa M telah resmi ditahan oleh Penyidik Polda NTB dan menunggu proses selanjutnya.

Informasi itu juga didapat dari penyidik Polda NTB bahwa tersangka M resmi ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan Polda NTB.

Sebelumnya, M ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda NTB atas dugaan penipuan penjualan lahan orang tuanya yang ada di narmada Lombok Barat yang dilakukan pada 2023 yang lalu.

BACA JUGA : Ketum Sasaka Nusantara Soroti Kasus Anggota DPRD Loteng Yang Tidak Ditahan Padahal Sudah Tersangka

Dalam kasus tersebut, M telah menerima uang muka penjualan lahan yang diberikan oleh pelapor senilai ratusan juta. Namun, M tidak mengaku nya. Padahal terdapat bukti foto-foto saat M menerima uang.

Sebelum ditahan, M juga mangkir dari panggilan pertama, sehingga pihak Ditreskrimum melayangkan surat kedua pada M dan hadir pada hari ini.

Polda juga sebelumnya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan bahwa M telah dinaikan statusnya menjadi tersangka.

“Berdasarkan dari hasil penyidikan, polisi telah memperoleh dua alat bukti atau lebih, dan laporan hasil gelar perkara dan penyidikan menetapkan M sebagai tersangka,” ujar Fuad.

 

Dalam tahap penyidikan, Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait, termasuk Kepala Dusun, pembeli lahan sebelum dibeli oleh Pelapor, dan ahli serta sejumlah saksi lainnya.

Sebelumnya seorang pengusaha asal Mataram melaporkan M ke Polda NTB pada awal April 2024 yang lalu.

BACA JUGA : Jumlah Janda Muda di Lombok Utara Meningkat, Total 12 Ribu Orang di Tahun 2024

Terlapor M diduga melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha yakni Emi yang berniat membeli lahan miliknya di Desa Lembah Sampage Kecamatan Narmada Lombok Barat.

Alih-alih mendapat untung, pengusaha Emi malah merugi ratusan juta untuk pembelian lahan dengan luas 1,6 hektare. Emi telah menyerahkan uang muka lahan tersebut sebesar Rp370 juta pada Agustus 2023.

Namun saat Emi meminta agar dibuatkan perikatan, malah M tidak pernah mau memenuhinya.

“Sudah kami bayar total Rp370 juta untuk pembelian lahan sesuai perjanjian, tetapi di tengah perjalanan kami ingin membuat perikatan di notaris, oknum tersebut tidak pernah mau,” ujar Emi saat ditemui di Mataram beberapa waktu lalu.

Pewarta : Ridho

Editor : Feryal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu