Mayor Teddy Ditunjuk Sebagai Sekretaris Kabinet, Ini Tanggung Jawabnya Setara Menteri
Mayor Teddy Indra Wijaya ditunjuk presiden terpilih Prabowo Subianto menjadi Sekretaris Kabinet Merah Putih
JAKARTA, SIARPOST – Presiden Prabowo Subianto menunjuk ajudannya Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Sekretaris Kabinet atau Seskab di jajaran kabinet merah putih.
Posisi setara menteri itu lompatan besar dalam karier Mayor Teddy Indra Wijaya.
Mayor Teddy menggantikan Sekretaris Kabinet sebelumnya yang dijabat oleh Pramono Anung Wibowo, kader PDIP selama dua periode.
Pelantikan Mayor Teddy sebagai Seskab, terlihat dalam video dan disampaikan Presiden Prabowo dalam Agenda Pengumuman Daftar Menteri Kabinet Merah Putih di Istana, Minggu (20/10/2024) malam.
BACA JUGA : Video Detik-detik Pesawat SAM Air Jatuh di Gorontalo Tewaskan Semua Penumpang, Ini Kronologi nya
Ini berarti Mayor Teddy menjadi Sekretaris Kabinet ke-20.
Dikutip dari laman resmi setkab.go.id menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet, dijelaskan Sekretariat Kabinet adalah Lembaga Pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.
BACA JUGA : Tiga Cabup Sumbawa Barat Ajak Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB, Bang Zul Akan Menang Telak
Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Visi dan misinya, menjadi Sekretariat Kabinet yang berwibawa dan andal dalam membantu Presiden dan Wakil Presiden mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Sekretariat Kabinet melaksanakan misi Presiden dan Wakil presiden dengan memberikan dukungan manajemen kabinet yang berkualitas melalui:
Pemberian rekomendasi yang tepat, cepat, dan aman atas penyelenggaraan pemerintahan;
Pemberian dukungan kerja kabinet yang efektif, efisien, dan responsif; dan
Peningkatan kualitas pelayanan administrasi, sumber daya manusia dan sarana/prasarana dilingkungan Sekretariat Kabinet.***