Dugaan Penggelapan Dana Rp2 Miliar, Ini Klarifikasi Lengkap Camat Ambalawi Bima
MATARAM, SIARPOST | Camat Ambalawi Abdul Muis memberikan klarifikasi nya terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp2 miliar yang dilaporkan oleh masyarakat ke Polres Kota Bima, pada 7 Oktober 2024 yang lalu.
Saat diwawancarai melalui telepon seluler, Rabu (30/10/2024), Abdul Muis memberikan klarifikasi nya. Ia mengatakan bahwa tidak tau menau terkait uang Rp2 miliar yang dilaporkan tersebut.
Bahkan ia kaget, ada laporan bahwa dirinya diduga menggelapkan uang tersebut.
“Saya kaget, saya enggak tau masalah uang itu, bahkan saya tidak pernah menerima uang apapun. Kalau seumpama saya tipu dan gelapkan uang itu pastinya saya menerima uang tersebut,” ujarnya, Rabu kepada media ini.
BACA JUGA : Program Pompanisasi dan Irigasi Pompa (Irpom) Di Bima Diduga Disunat dan Diperjualbelikan
Ia juga mengungkapkan bahwa, ia sudah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. “Saya sudah dipanggil dan saya sudah jelaskan semua, bahwa saya tidak pernah menerima uang apapun,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa uang tersebut terkait dengan Pemilihan Legislatif yang lalu. Ia bahkan tidak pernah melakukan politik praktis.
“Kalau saya terlihat di beberapa tempat, kemudian foto saya tersebar, itu wajar saja, tidak ada politik praktis. Kapasitas saya sebagai Camat berada di tengah-tengah masyarakat dan sebagai pembina politik di wilayah ini,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan, bahwa ia tidak terlibat dalam hal penggelapan uang tersebut, bahkan tidak terlibat dalam politik praktis.
BACA JUGA : Debat Perdana Cakada Lombok Utara, KPU Juga Akan Undang Dinas Terkait Yang Menjadi Mitra
Sebelumnya, Camat Ambalawi, Kades Nipa, Korwil Pen dan Ketua Yayasan Nurul Haq dilaporkan ke Polres Bima Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp2 miliar.
Keempat terduga pelaku penggelapan dan penipuan tersebut dilaporkan di Reskrim polres bima kota sejak 7 Oktober 2024. Surat tanda terima laporan pengaduan bernomor: STTLP / K / 1060/ X / 2024 / NTB / Res Bima Kota. Hari Senin 07 Oktober 2024.
“Kami laporkan Camat Ambalawi, Kades Nipa, Korwil Pen, dan Ketua Yayasan Nurul Haq atas penggelapan dan penipuan uang senilai Rp2 Miliar,” tutur Imam Wahyudin selaku pelapor pada saat dikonfirmasi oleh media di Polres Bima Kota, Rabu (30/10/2024).
Dugaan kasus penggelapan dan penipuan tersebut dilakukan sejak tahun 2023 secara bertahap yang dilakukan oleh Camat Ambalawi berinisial (AM), Kades Nipa (MD), Korwil Pen (LN), dan Ketua Yayasan Nurul Haq (KH).
Kendati kasus penipuan tersebut, Imam menjelaskan, keempat terlapor penggelapan penipuan itu awalnya mengundang korban (AR) untuk datang ke rumah Korwil.
“Kemudian sehari setelahnya, keempat terlapor tersebut datang kerumah korban untuk mengambil uang tersebut dengan modus menjajikan sesuatu. Namun, janji tersebut tidak diindahkan oleh keempat terlapor,” beber Imam.
Imam tak membeberkan peristiwa modus yang dijanjikan, akan tetapi dirinya mengungkapkan bahwa keempat terlapor melakukan penggelapan dan penipuan terhadap korban uang sejumlah Rp2 Miliar.(Feryal).