Banyak Pelanggaran, Warga Labangka dan Lembaga ITK Akan Gelar Demo Besar-besaran di PT Sumbawa Juta Raya
PT Sumbawa Juta Raya. Dok Istimewa
MATARAM, SIARPOST | Masyarakat Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa NTB bersama Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) akan menggelar aksi demo besar-besaran kepada Perusahaan Tambang PT Sumbawa Juta Raya di Desa Labangka V.
Aksi demo itu direncanakan akan digelar pada Senin, 11 hingga 16 November 2024 mendatang dengan estimasi ratusan orang.
BACA JUGA : Kampanye di Dasan Agung, Cawagub NTB Musyafirin Diduga Bagi-bagi Uang ke Warga
Wakil Ketua ITK Persedium, Iswanto melalui rilisnya, Senin (4/11/2024) mengatakan, pihak perusahaan selama ini melanggar beberapa aturan dalam operasional nya di Labangka. Sehingga masyarakat setempat tidak mendapatkan apapun dari perusahaan tersebut. Bahkan kontribusi kepada desa pun nihil.
“Kami sudah mengirim surat pemberitahuan aksi hari ini, banyak pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan itu,” ujar Iswanto.
Setidaknya ada 6 Poin pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut dan telah dikantongi oleh ITK, yang didapat dari hasil investigasi dan jejak digital.
1) PT SUMBAWA JUTA RAYA tidak pernah memberikan kontribusi dan CSR pada wilayah desa dan kecamatan lingkar Tambang sejak tahun 2007 sampai tahun 2024, baik berupa dana pembangunan
desa, dana sosial.
Kirim Surat Undur Diri Ke Perindo, TGB Akhirnya Blak-blakan Sebut Dukung Zul-Uhel
5) Adanya Dugaan PT SUMBAWA JUTA RAYA Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing tanpa dokumen dan sering melintas pada pelabuhan rakyat Pantai Jemplung tanpa adanya pengawasan dari pihak
keamanan dan pihak IMIGRASI KELAS II Sumbawa, dan
6) PT SUMBAWA JUTA RAYA dinilai SANGAT arogan yang dimana tidak membuka peluang usaha untuk pengusaha lokal sebagai perusahaan Subkontraktor dalam pengerjaan pembangunan infrastruktur pertambangan.
BACA JUGA : Pastikan Logistik Pilkada Aman, Polisi Jaga Ketat KPU Lombok Utara
Iswanto mengatakan, terhadap perusahaan pertambangan yang tidak melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan PP 23/2010 berupa :
Peringatan tertulis yakni penghentian sementara IUP operasi produksi atau IUPK Operasi Produksi mineral atau batu bara dan pencabutan IUP atau IUPK. (Feryal)