Polisi Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba di Bungalow Gili Trawangan
Lombok Utara, SIARPOST – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara meringkus tiga orang terduga pengedar Narkoba jenis ganja di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kabupaten Lombok Utara pada Kamis, (7/11/2024) pukul 13.00 wita.
Penangkapan ketiga terduga itu dilakukan di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama di depan rumah Pink Kelapa Gili Trawangan, kemudian lokasi kedua di Dusun Gili Trawangan dan lokasi ketiga di salah satu Bungalow bintang 5 di Gili Trawangan.
BACA JUGA : Bale Relawan Zul-Uhel Tolak Upaya Kriminalisasi Perangkat Desa di Poto Tano Yang Viral di Media Sosial
Dari tiga terduga ditemukan barang bukti ganja yang dimasukan dalam klip plastik.
Di lokasi pertama ditemukan klip plastik yang di dalamnya berisi campuran daun, batang dan biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 3,31 Gram.
Kemudian satu buah klip yang berisi diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 1,31 Gram.
Polisi juga mendapatkan linting Rokok yang di dalamnya diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 2,80 Gram. Polisi juga mengamankan handphone dan uang tunai Rp. 1,1 juta.
Di lokasi ke dua, polisi tidak menemukan Barang Bukti narkoba.
Namun di lokasi ketiga polisi mengamankan barang bukti yang diduga Ganja seberat 4,31 Gram dan Ganja 4,81 gram yang dimasukan dalam plastik klip. Polisi juga mendapatkan barang bukti diduga Ganja seberat 0,94 gram yang dimasukan dalam satu buah kertas rokok.
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, SIK MSi melalui Kasat Res Narkoba Iptu I Putu Sastrawan, SH menerangkan bahwa, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di salah satu rumah makan di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah sering terjadi transaksi penjualan Narkotika jenis ganja.
BACA JUGA : Sosialisasi Kepada Para Tahanan, Ini Pesan Kasat Narkoba Untuk Diteladani
Mendengar informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja dan mendapati pelaku berinisial MSH Alias H dan pelaku berinisial R H Alias H, kemudian dilakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti narkotika jenis ganja dari pelaku.
Lanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut polisi kembali lakukan pengembangan dan ditemukan pelaku berinisial PD Alias P di depan salah satu bungalow dan langsung dilakukan penggeledahan dan didapati sejumlah barang bukti Ganja, hp dan sejumlah uang.
“Selanjutnya ketiga orang pelaku tersebut statusnya telah kami tingkatkan ke proses Sidik dan telah kami lakukan penahan di Rutan mako Polres Lombok Utara untuk kemudian kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
“Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal tindak pidana narkotika Golongan I tanaman jenis Ganja sebagaimana dimaksud pada Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah ”, Tutup Kasat Res Narkoba.
(Nissa)