Klaim Lahan Milik Sri Marjuni Oleh Ali BD di Sumbawa, FPPK Minta BPN Tunjukan Data Yuridis dan Fisik 

 

Sumbawa, SIARPOST – Dalam rangka penyelesaian kasus pertanahan pemilik SHM No. 1180 atas nama Sri Marjuni Gaeta dkk yang berlokasi di Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa, yang diklaim penggugat Ali BD dkk melalui PN Sumbawa, Lembaga FPPK Pulau Sumbawa kembali melakukan Hearing ke ATR BPN Sumbawa bersama Kejari Sumbawa, namun Kejari Sumbawa tidak hadir, Selasa (12/11/2024).

ATR BPN Kabupaten Sumbawa yang dihadiri oleh Kepala Seksi Survei, Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran, Kepala Seksi Pengendalian dan Persepsi Sengketa.

Dalam hearing tersebut, Abdul Hatab mempertanyakan kepada ATR BPN Sumbawa terkait dengan data Yuridis dan data fisik yaitu SHM No. 507 tentang warkah, data lokasi fisik serta batas-batasnya.

BACA JUGA : Demo di Halaman PN Sumbawa Hingga Aksi Bakar Ban, FPPK Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim Kasus Lahan Ali BD

ATR BPN Kabupaten Sumbawa yang dihadiri beberapa kepala seksi yaitu Kepala Seksi Survei, Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran, Kepala Seksi Pengendalian dan Persepsi Sengketa.

Abdul Hatab meminta ATR BPN Sumbawa untuk mempertanggungjawabkan dan menjelaskan kepada lembaga FPPK Pulau Sumbawa kiranya dapat menunjukkan data yuridis dan data fisik baik bentuk fisik maupun batas-batasnya serta warkahnya dalam permohonan sertifikat SHM No. 507 atas nama Sangka Suci dkk, yang diklaim oleh Ali Bin Dahlan terhadap tanah yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk sejak tahun 1996 sampai dengan sekarang.

“Ada apa? dan kenapa ATR/BPN Sumbawa tidak bertanggung jawab, tidak ikut serta PS yang dilakukan oleh Majelis Hakim di lokasi sengketa yang dimaksud, sementara BPN Sumbawa sendiri adalah tergugat 7 dari gugatan penggugat,” ucap Hatab.

Petugas Ukur BPN Sumbawa mengatakan bahwa mereka sudah siap dan menyiapkan berkasnya untuk turun kelokasi sengketa.

“Sesuai undangan dari PN Sumbawa Jam 09.00 Wita, namun ada apa dan kenapa PN Sumbawa diam tidak ada konfirmasi kepada kami bahwa waktu diubah pada awalnya jam 09.00 menjadi Jam 02.00, artinya bukan salah kami, karena juga kami adalah tergugat 7, wajib untuk turun ke lokasi,” terang H. Sahrul dan Ardian.

Dukungan Terus Bertambah, Garda Muda Kota Bima Yakinkan Bang Zul, “Anak Muda Ada Bersamamu”

Selanjutnya ATR/BPN Sumbawa pada saat ditanya oleh Abdul Hatab, ada apa ATR/BPN Sumbawa tidak melakukan rekonstruksi pengembalian batas sertifikat SHM No. 507, ATR/BPN Sumbawa menjawab rekonstruksi pengembalian batas sudah dilakukan yaitu tanah milik Penko dan Ali Bin Dachlan tahun 2012.

“Dimana Pengko dan Ali Bin Dahlan saat itu saling mengklaim, sehingga dilakukan rekonstruksi Satu hamparan ke bawah, dan ditemukan didalam haparan tersebut adanya sertifikat SHM No. 507 diatas tanah yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk,” jelas H. Sahrul.

BACA JUGA : Sikap Politik TGB Hingga Keluar Dari Perindo Adalah Untuk Mendukung Bang Zul di Periode Kedua

Abdul Hatab membantah bahwa, tanah yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk tidak ada hubungan dan urusan dengan rekonstruksi pengembalian batas tanah milik Penko dan Ali Bin Dahlan tahun 2012.

“dan sekalipun menurut H Sahrul di dalam hamparan tersebut ada sertifikat SHM No. 507 yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk tetap secara hukum dan fakta yuridis bertentangan dengan batas-batasnya karena SHM No. 507 sebelah utara adalah laut, sementara yuridis berdasarkan fakta lapangan sebelah barat adalah laut,” ujar Abd Hatab.

Kemudian Abdul Hatab balik bertanya kepada ATR/BPN Sumbawa, “mohon ditunjukan kepada kami data yuridis baik warkah, batas – batasnya dan data lokasi SHM No. 507,” tanyanya.

ATR/BPN Sumbawa yang diwakilkan oleh Ardian Kepala Seksi Pengendalian dan Sengketa menyampaikan, “bahwa dokumen warkah dari SHM No. 507 tidak ditemukan sampai saat ini hanya ada dokumen buku tanah saja,” Jawabnya.

Ditempat yang berbeda, Kuasa Hukum Sri Marjuni Gaeta, Iskandar, SH., Abdul Hafiz, SH., dan Sahrir Ramadan, SH membantah bahwa Pihak ATR BPN Kabupaten Sumbawa sekalipun terjadi perubahan waktu pelaksaan PS, sebagai wujud tanggungjawab dan Pihak yang haruslah bertanggungjawab atas produk SHM tersebut, haruslah hadir jika tidak bisa, setidaknya diwakilkan dan perubahan waktu dari mulanya Jam 09.00 Wita dan berubah menjadi Jam 14.00 Wita sudah di informasi oleh Tim Kuasa Hukum Sri Marjuni, dkk ke Pihak Kuasa BPN dan tidak ada dokumen autentik yang menunjukkan SHM No. 507 pernah dilakukan Rekontruksi Batas, jadi Pihak ATR BPN Kabupaten Sumbawa janganlah mengada-ada agar tidak ada konflik.

Diakhir, dalam waktu dekat FPPK Pulau Sumbawa akan menggelar hearing di Kanwil ATR/BPN Provinsi NTB yang akan dihadiri Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia.

“Kami akan melakukan hearing di Kanwil ATR/BPN Provinsi NTB dalam waktu dekat, karena kami tidak sependapat dengan apa yang disampaikan oleh ATR/BPN Sumbawa yang tidak transparan atas fakta yuridis tanah SHM No. 507 yang diduga melakukan konspirasi bersama majelis hakim PN Sumbawa dan penggugat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu