KASTA Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka Kasus LCC dan NCC, Kejati NTB : Tinggal Tunggu Hasil Keterangan Ahli

/Siapakah Yang Akan Jadi Tersangka Kasus LCC dan NCC? Jaksa Kantongi Bukti Perbuatan Melawan Hukum

MATARAM, SIAR POST | Presiden KASTA, Lalu Wing Haris, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB agar segera memberikan kepastian hukum pada kasus dugaan korupsi lahan aset dan bangunan Mall Lombok City Center (LCC) dan kasus dugaan korupsi pada kerja sama pemanfaatan lahan milik pemprov untuk pembangunan dan pengelolaan NTB Convention Center (NCC) di Kota Mataram.

Wing mendesak Kejati NTB segera menetapkan tersangka pada dua kasus tersebut.

Diketahui, Kasus tersebut telah dua bulan ditangani Kejati NTB dan sudah dinaikan status nya ke Penyidikan.

Permintaan Lalu Wing disampaikan nya pada saat audiensi atau hearing di kantor Kejati NTB, Rabu (20/11/2024). Dalam pertemuan tersebut, pengurus KASTA ditemui oleh Kasi Penkum dan Kasi Penyidikan Kejati NTB.

BACA JUGA : Tidak Terima Difitnah di WhatsApp, Calon Bupati Lobar Laporkan Seorang Pria Ke Polda NTB

“Kami melihat kasus ini sudah cukup lama, sudah naik penyidikan tetapi belum ada kepastian, kami ingin ini ada kejelasan kapan penyidikan selesai dan kapan ditetapkan tersangka,” ujar Wing yang didampingi Ketua KASTA Lombok Barat, Zulfan dan sejumlah pengurus.

Menurut Wing, penanganan kasus tersebut stagnan, dan membuat publik pesimis kasus ini bisa cepat selesai.

“Harusnya kasus ini sudah ditetapkan tersangka nya tolong diperjelas sampai kapan publik harus menunggu,” tegas Wing.

Warga Taliwang KSB Keluhkan Deretan Tiang Listrik Yang Miring, PLN Langsung Respon

Ia juga menegaskan bahwa KASTA dalam hal ini tidak mempunyai kepentingan apapun, apalagi yang berkaitan dengan politik. Kedatangan KASTA, murni untuk menegakan keadilan.

Kasus LCC dan NCC ini mengundang pertanyaan Publik, karena dianggap sudah lama terjadi namun penanganan nya hingga saat ini belum selesai. Publik pun bertanya siapa sebenarnya dalang dan tersangka dari dua kasus itu.

Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputra menjelaskan, terkait kasus LCC masih dalam tahap penyidikan dan pihaknya masih menunggu hasil dari ahli akuntan .

“Iya masih tahap penyidikan, kita masih tunggu hasil keterangan dari ahli akuntan publik,” ujarnya, Rabu.

BACA JUGA : Parah! Ketua dan Anggota KPPS Labuapi Diduga Sebar Stiker dan Uang Paslon, Dilaporkan ke Bawaslu

Sementara untuk kasus NCC, pemeriksaan terus berjalan, saksi terakhir yang menjalani pemeriksaan, Mantan Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Wildan.

“Iya, terakhir mantan asisten dua diperiksa,” ujarnya.

Disaat yang sama, Kepala Seksi
penyidikan (Kasidik) Kejati NTB, Endarsah, dalam hearing tersebut juga menegaskan, bahwa pihaknya akan segera memberikan informasi jika sudah mendapat hasil dari keterangan ahli tersebut.

“Petunjuk dari pimpinan kami, kasus ini segera akan kami selesaikan, jika nanti ada informasi akan segera kami sampaikan,” ujarnya.

Senada dengan Efrien, Endarsah, mengatakan bahwa saat ini kasus nya terus berjalan, pihaknya menunggu hasil keterangan ahli akuntan publik yang melakukan audit kerugian negara.

“Kami menunggu dan akan mengumpulkan keterangan-keterangan ahli. Namun kalau untuk detailnya kami tidak bisa menjelaskan karena itu bagian dari penyidikan,” katanya.

Sebelumnya, Penyidik Kejati NTB juga telah memeriksa mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi LCC di Kecamatan Narmada, pada Jumat (30/8/2024).

Usai diperiksa, Ia mengaku diperiksa terkait penyertaan modal antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, PT Bliss, dan PT Tripat Lombok Barat dalam pengelolaan gedung LCC.

“Pemeriksaan berkaitan dengan LCC, penyertaan modal, hanya itu saja,” jelas Zaini dikutip dari salah satu media online.

Pemeriksaan Zaini merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti dan keterangan dalam kasus korupsi LCC.

BACA JUGA : Diduga Rusak Lingkungan, Warga Akan Demo Perusahaan Tambak di Tarano Empang Sumbawa

Zaini Arony dipanggil bersama 10 pejabat lainnya di Lombok Barat terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama operasi (KSO) antara BUMD PT Patut Patuh Patju (PT Tripat) dengan PT Bliss.

Selain Zaini Arony, saksi lain yang diperiksa termasuk Burhanudin, mantan Kepala BPKAD Lalu Gde Ramdhan, Kabid Pengelolaan Aset Lombok Barat Mahnan, mantan Kepala Kantor Aset Lombok Barat Syarif Hidayatullah, mantan Kabag Ekonomi Lombok Barat, dan beberapa pejabat lainnya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Ely Rahmawati sebelumnya menyatakan sudah mengantongi bukti perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan gedung LCC di Kecamatan Narmada, Lombok Barat.

Dugaan pelanggaran berkaitan dengan kerja sama PT Tripat dan PT Bliss. Beberapa butir kesepakatan dalam KSO diduga banyak menyalahi aturan.

Kasus ini pernah diusut oleh jaksa. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke persidangan pada 2020, yakni mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi, dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat, Abdurrazak.

Lalu Azril Sopandi divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, sedangkan Abdurrazak divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Sementara dalam Kasus NCC, dalam rancangan PT Indosinga Invetama Lombok, pembangunan gedung NCC yang menempati lahan pemerintah seluas 3,2 hektare di Kota Mataram tersebut bernilai Rp384 miliar.

Dari kontrak kerja sama yang kala itu ditandatangani Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi dengan Direktur PT Indosinga tersebut, Pemprov NTB bakal mendapatkan kompensasi Rp12 miliar.

Namun, usai perjanjian, pembangunan tidak berjalan sesuai kesepakatan. Menurut kabar, Direktur PT Indosinga Lim Chong Siong meninggal sehingga kerja sama tersebut tidak berlanjut.

(Feryal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu