Polda Limpahkan Berkas Kasus Pelecehan Seksual Difabel Asal Mataram ke Kejati NTB, Korban Bertambah

 

MATARAM, SIARPOST | Kepala Kejaksaan Tinggi NTB (Kajati) melalui Kasi Penkum, Efrien Saputra mengungkapkan bahwa penyidik Polda NTB telah melimpahkan berkas perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang disabilitas asal Mataram IWAS kepada salah satu korban berinisial MA yang diduga seorang mahasiswi.

“Iya, sudah dilimpahkan ke Jaksa peneliti Kejati pada Jumat 29 November 2024 kemarin, saat ini berkas perkara masih diteliti kelengkapan formil dan materilnya,” ujar Efrien saat ditemui, Rabu (4/12/2024).

Efrien mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas perkara tahap 1 dari Jaksa peneliti. Jika masih terdapat kekurangan syarat formil meteril atau belum lengkap. Maka akan segera dikembalikan.

BACA JUGA : Kejuaraan Karate Antar Pelajar Zona V BatuKliang, BatuKliang Utara dan Kopang Ditutup, Ajang Seleksi Atlet

“Kita masih menunggu dari Jaksa peneliti, kalau nanti ada kekurangan atau belum lengkap syaratnya maka kita akan kembalikan untuk segera dilengkapi,” ujar Efrien.

Namun jika Jaksa peneliti menyatakan lengkap, maka berkas perkara P21.

Sebelumnya, IWAS diduga melakukan pelecehan seksual kepada korbannya yakni seorang mahasiswi berinisial MA.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengatakan penetapan tersangka terhadap seorang pria difabel dalam perkara tindak pidana pelecehan seksual dilakukan setelah kepolisian melakukan berbagai tahapan proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Amerudin Ajak Masyarakat KSB Menerima Hasil Pilkada Serentak 2024 Dengan Hati Lapang dan Damai

Polisi menyebut dalam keterangannya, korban mengaku diancam dan dimanipulasi sehingga dia terpaksa melakukan hubungan seksual dengan tersangka. Pelaku, kata kepolisian, melakukan tipu muslihat dan mengancam akan membongkar aib korban kepada orang tuanya. Keterangan korban itu tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB.

Dikutip dari Tempo, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengatakan bahwa perbuatan Agus telah memenuhi unsur Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dia juga menyatakan kasus ini tidak dikategorikan pemerkosaan yang dilakukan dengan kekerasan fisik.

BACA JUGA : Hasil Lengkap Perolehan Suara Real Count KPU Pada Pilgub dan Pilbup di NTB

“Perkara ini bukan perkara pemerkosaan yang kita anggap bahwa, pemerkosaan itu ada dengan melakukan kekerasan fisik, melakukan dengan anggota lengkap tubuh, dengan segala macamnya,” ujarnya.

Saat ini, tersangka Agus menjalani proses hukum sebagai tahanan rumah. Kebijakan ini diambil oleh penyidik Polda NTB dengan mempertimbangkan kondisi tersangka yang merupakan penyandang disabilitas fisik yang tidak memiliki kedua lengan.

Korban Bukan Satu Orang

Korban dugaan pelecehan seksual pria disabilitas di Mataram, berinisial IWAS disebut lebih dari satu orang.

Selain korban berinisial MA, ada dua korban lain yang disebut berstatus mahasiswi. Selain mereka, diduga ada tiga korban lain yang masih tergolong anak-anak.

Pendamping korban dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual Nusa Tenggara Barat (NTB), Rusdin Mardatillah mengatakan tiga mahasiswi korban pelecehan seksual tersebut berstatus sebagai mahasiswi di Mataram.

“Seluruhnya mahasiswi di perguruan tinggi yang berada di Mataram telah hadir memberikan keterangan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi,” kata Rusdin dilansir detikcom, Senin (2/12).

Rusdin menjelaskan dua orang korban lain merupakan korban persetubuhan dan satu orang korban pencabulan.

Dari ketiga korban, awalnya hanya MA yang berani melaporkan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut ke Polda NTB pada 7 Oktober 2024.

Tak lama setelah pelaporan itu, kasus pelecehan seksual tersebut viral di media sosial.

Dari sebuah unggahan di media sosial, terdapat komentar yang menyebut ada korban lain dari kasus pelecehan seksual yang dilakukan IWAS.

Pewarta : Rizki
Editor : Feryal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu