Korban Pelecehan Seksual Oleh Difabel di Mataram Angkat Bicara, Sebut Pelaku Beraksi Dengan Kakinya
Ilustrasi : wanita korban pelecehan seksual yang dialami pasien wanita Rumah Sakit National Hospital Surabaya
MATARAM, SIARPOST | Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang difabel asal Mataram NTB, I Wayan Agus kepada korbannya MA viral dan menuai banyak pertanyaan.
Sempat diragukan publik karena ia tidak memiliki kedua tangan. Korban pun akhirnya buka suara terkait apa yang dialaminya sebelum kejadian.
Korban MA melalui pendamping nya, Andre Saputra, beberapa waktu lalu menjelaskan, pelaku melakukan ancaman, intimidasi, manipulasi dan tipu muslihat kepada korban. Andre juga menyebutkan bahwa pelaku melakukan motif yang sama kepada semua korbannya.
BACA JUGA : Pj Gubernur NTB Dukung Memoria, Keuntungan Penjualan Tiket Akan Diinfaq Untuk Program Pendidikan
“Pelaku melakukan aksinya itu bisa menggunakan kakinya untuk membuka legging si korban, jadi framing-framing yang disampaikan oleh pelaku itu tidak benar adanya,” ujar Andre.
Awalnya, kata Andre, pelaku tidak saling mengenal. Korban ke taman udayana pagi hari dengan tujuan membuat sebuah video dan tiba-tiba dihampiri oleh pelaku dengan memperkenalkan dirinya dari sebuah universitas.
Kemudian pelaku menunjukan ke arah utara bahwa ada seorang pasangan kekasih yang melakukan perbuatan seksual, kemudian memancing emosional dari korban sehingga korban menangis mengingat masa lalu nya tersebut.
“Pelaku mencoba menenangkan korban ketika menangis yang kemudian pelaku mengatakan bahwa kamu sudah terikat dengan saya dan sehingga kamu tidak bisa kemanapun,” Jelasnya.
Pelaku pun mengatakan, jika korban tidak mengikuti kemauannya maka ia akan memberitahukan kepada orang tua korban terkait masa lalunya.
Singkat cerita, kata Andre, kedua nya lalu pergi ke sebuah homestay menggunakan motor korban karena dalam kondisi diintimidasi.
Ketika masuk ke kamar, pelaku lah yang membuka dan menutupi pintu kamar homestay menggunakan gigi dan mulutnya di kamar nomor 6 tersebut.
Pelaku pun mengintimidasi korban, jika korban berteriak, maka orang akan mendengar dan akan menikahkan pelaku dan korban. Atas intimidasi itu lah korban mengikuti semua kemauan pelaku melakukan hubungan badan.
BACA JUGA : Polda Limpahkan Berkas Kasus Pelecehan Seksual Difabel Asal Mataram ke Kejati NTB, Korban Bertambah
“Pelaku ini menggunakan kaki nya untuk beraksi, membuka legging korban menggunakan kaki nya,” kata Andre.
Sebelumnya juga Agus memberikan klarifikasi di dalam sebuah podcast, ia mengaku bahwa korban lah yang beraksi dan membuka celananya hingga melakukan hubungan badan.
Kasus tersebut pun saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB, pada Jumat 29 November 2024 yang lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB (Kajati) melalui Kasi Penkum, Efrien Saputra mengungkapkan bahwa penyidik Polda NTB telah melimpahkan berkas perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang disabilitas asal Lombok IWAS kepada salah satu korban berinisial MA yang diduga seorang mahasiswi.
“Iya, sudah dilimpahkan ke Jaksa peneliti Kejati pada Jumat 29 November 2024 kemarin, saat ini berkas perkara masih diteliti kelengkapan formil dan materilnya,” ujar Efrien saat ditemui, Rabu (4/12/2024).
BACA JUGA : Hasil Lengkap Perolehan Suara Real Count KPU Pada Pilgub dan Pilbup di NTB
Dikutip dari Tempo, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengatakan bahwa perbuatan Agus telah memenuhi unsur Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dia juga menyatakan kasus ini tidak dikategorikan pemerkosaan yang dilakukan dengan kekerasan fisik.
“Perkara ini bukan perkara pemerkosaan yang kita anggap bahwa, pemerkosaan itu ada dengan melakukan kekerasan fisik, melakukan dengan anggota lengkap tubuh, dengan segala macamnya,” ujarnya.
Penetapan tersangka terhadap seorang pria difabel dalam perkara tindak pidana pelecehan seksual dilakukan setelah kepolisian melakukan berbagai tahapan proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi menyebut dalam keterangannya, korban mengaku diancam dan dimanipulasi sehingga dia terpaksa melakukan hubungan seksual dengan tersangka. Pelaku, kata kepolisian, melakukan tipu muslihat dan mengancam akan membongkar aib korban kepada orang tuanya. Keterangan korban itu tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB.
Pewarta : Nissa
Editor : Feryal