Kades dan Ketua Kelompok di Sumbawa Diduga Pungli Program Sertifikat Lahan, Tarik Jutaan Rupiah Padahal Program Gratis
Praktek Pungli. Ilustrasi
MATARAM, SIAR POST | Lahan terlantar bekas HGU sebuah perusahaan seluas kurang lebih 500 hektar di Brang Bako Desa Jotang Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa telah disertifikat oleh BPN Sumbawa dan dibagikan kepada masyarakat setempat pada 2023 yang lalu.
Namun, cara pembagian tersebut diduga tidak sesuai aturan dan data penerima lahan pun tidak bisa ditunjukkan oleh Pemerintah Desa Jotang.
Bahkan, menurut informasi dari pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jotang, pemdes dan beberapa oknum menarik dana sekitar Rp3.250.000 per sertifikat dari masyarakat penerima lahan.
“Program distribusi dari BPN Sumbawa ini disalah gunakan, padahal sertifikat lahan itu gratis, tetapi Kades dan Ketua umum kelompok mematok harga Rp3.250.000 per sertifikat,” ujar salah satu Pengurus BPD Desa Jotang kepada media ini, Kamis (5/12/2024).
BACA JUGA : Bongkar Mafia Tanah, BPN Sumbawa Tidak Bisa Jelaskan Letak SHM 507, Hingga Ancaman Pembunuhan Hatab
Lahan yang ada, katanya, sekitar 500 sampai 600 hektar atau sekitar 370 bidang tanah yang disertifikat oleh BPN dan dibagikan kepada masyarakat setempat.
Jika masyarakat tidak bisa membayar dengan harga yang dipatok, maka tidak akan diberikan. Padahal program yang diberikan kepada masyarakat tersebut 0% biaya.
Masyarakat membayar kepada beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengaku pengurus yang mengurus lahan tersebut. Pembayaran pun diserahkan ke beberapa oknum tersebut, bahkan beberapa ada yang membayar ke Kepala Desa.
“Kami sudah mendatangi BPN Sumbawa dan mendapatkan informasi bahwa program itu gratis, kalau pun ada pembayaran, mungkin sesuai dengan kesepakatan dan maksimal Rp350 ribu untuk patok,” Katanya.
Saat ini, ratusan lahan yang disertifikat oleh warga itu, 80 persen nya sudah dijual secara pribadi oleh pemiliknya.
“Banyak sekali oknum di belakang nya yang memegang kendali dalam pemungutan dan pembagian lahan tersebut yang tidak sesuai dengan aturan,” Katanya.
Diketahui, lahan tersebutlah dibagikan kepada masyarakat per hektar per orang, namun ada juga yang 2 hektare.
BACA JUGA : Update Kasus Meninggalnya Santriwati Ponpes Al-Aziziyah, Polisi Kini Cari Tersangka
Terpisah, Kepala Desa Jotang, Bagaspati, saat dikonfirmasi oleh media ini di ruang kerjanya, Kamis, mengatakan, untuk pembagian lahan tersebut diserahkan ke ketua umum kelompok dan ketua blok. Mereka yang mengatur pembagiannya.
“Saya hanya menerima data dari mereka untuk siapa saja lahan dibagikan, dana pun ada di BPN Sumbawa, jadi tidak ada campur tangan pemdes dalam pembagian lahan tersebut,” Ujarnya.
Ia mengaku, bahwa Pemdes hanya memfasilitasi dan mengimbau kepada masyarakat agar menggarap lahan yang sudah terlantar sejak 20 tahun tersebut.
Terkait dugaan pungli, ia mengaku dana yang ditarik dari masyarakat sejumlah Rp3 juta tersebut yang mengurus nya adalah ketua umum dan ketua blok. Pihaknya hanya mengacu pada Rp250 ribu untuk biaya administrasi seperti materai dan berkas lainnya.
“Kalau yang Rp3 juta itu ada Pak Rudi Hartono dan teman-teman ketua blok di situ. Saya juga sudah dipanggil pihak kepolisian terkait itu dan sudah di BAP,” ujarnya.
Pihak Pemdes Desa Jotang juga mengaku tidak memiliki data jumlah masyarakat penerima lahan tersebut. Mereka hanya mencatat dan datanya ada di BPN Sumbawa.
Hingga berita ini naik, pihak Polres Sumbawa yang menangani kasus ini belum dikonfirmasi.
Pewarta : Edo
Editor : Feryal