Kejari KSB Tetapkan Tersangka Mafia Tanah di Sekongkang, Keluarga Sebut Kriminalisasi dan Ungkap Yang Sebenarnya

Mantan Kades Sekongkang Bawah SUD yang dijadikan tersangka dugaan mafia tanah saat sidang di PN Tipikor Mataram beberapa bulan lalu, dok. Istimewa

MATARAM, SIARPOST | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat telah menetapkan tersangka perkara dugaan tindak pidana praktik mafia tanah di Desa Sekongkang Bawah dari tahun 2019 sampai 2023.

Melalui rilisnya, penetapan tersangka dilakukan pada Senin (9/12/2024) dengan nomor Print- 02/N.2.16/Fd.2/2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara SH MH, mengatakan, setelah melalui ekspose tim penyidik dan para jaksa telah menetapkan tersangka inisial SUD yang merupakan mantan Kepala Desa Sekongkang Bawah.

Pihak Kejari telah memeriksa 30 orang saksi dan juga mengumpulkan alat bukti berupa dokumen surat diantaranya salinan warkah atau 13 sertifikat tanah.

BACA JUGA : Masa Depan NTB Bukan Ditentukan Rakyat, Melainkan Oleh Konsultan Hitam Sang Pembegal Demokrasi

“Terhadap tersangka ini tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain,” ujarnya.

Ia menjelaskan, 13 sertifikat tersebut dengan total luas lahan 174.530 m². Setelah dihitung melalui NJOP dan harga tanah tahun 2024 sesuai peta wilayah, jika dikonversikan dengan nilai uang maka setidaknya senilai Rp5,7 miliar.

Penetapan tersangka itu pun menuai protes dan pertanyaan dari keluarga SUD. Istri SUD yakni Parhatun, mengatakan bahwa pihak Kejari telah melakukan kriminalisasi terhadap suaminya.

Yayasan EF Serahkan Bantuan Kepada Panti Asuhan Baiturrahman NW Pawang Karya di KLU

“Semua tanah itu kami peroleh sebelum suami saya menjadi Kades, bagaimana bisa dijadikan bukti mafia tanah, ini kriminalisasi kepada masyarakat yang dilakukan Pihak Kejari KSB,” ujar Parhatun.

Parhatun mengungkapkan, diantara 13 sertifikat tanah itu, sudah jelas perolehannya dan ada 3 sertifikat yang sudah terbit sebelum menjadi Kades, selain itu dibuat pada program Prona pada awal 2019. Namun lahan-lahan itu memang sudah menjadi hak milik dengan perolehan yang jelas.

BACA JUGA : Bukan Pantai Lakey, Lokasi Terbaik di Dunia Untuk Berselancar Ada di Lombok Ternyata

“Perolehan atas lahan kami jelas, ada yang dibeli, ada yang tukar guling, dan udah ada sejak dulu. Bahkan orang-orang yang punya tanah itu masih hidup, mereka yang datang sendiri ke kami meminta membayar tanahnya,” Ungkapnya.

Diketahui SUD dilantik jadi Kades Sekongkang bawah pada Desember tahun 2018. Sementara perolehan tanah sudah ada sebelum menjadi Kades.

“Kami selaku keluarga tidak menerima dan akan menuntut balik dan mengadukan pihak Kejari KSB, apalagi dalam perkara ini suami saya tidak pernah diperiksa secara langsung,” Katanya.

Kembali Terjadi, Pelajar SMP di Lombok Utara Terlibat Kecelakaan Hingga Meninggal Dunia

Ia menegaskan, bahwa pihak keluarga bisa membuktikan semua tanah yang mereka miliki adalah murni hasil yang sah, bahkan jauh sebelum suaminya menjadi Kades.

Ia pun akan meminta semua saksi pemilik lahan 13 sertifikat itu akan dihadirkan menjadi saksi jika kasus ini nanti sampai ke pengadilan, begitu juga 30 saksi yang diambil saksi nya oleh Pihak Kejari agar dihadirkan dalam persidangan.

Salah satu staf Desa Sekongkang Bawah, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak Kejaksaan meminta staf desa untuk mencatat detail 13 sertifikat milik mantan Kades tersebut.

BACA JUGA : Siap-siap, 10 Kapal Pesiar Akan Singgah di Pelabuhan Badas Sumbawa

“Kemarin memang kami disuruh catat 13 sertifikat itu, namun sertifikat nya ada yang tahun 1997, ada yang 2018, ada juga tahun 2019. Itupun perolehannya itu melalui jual beli, tukar guling,” Ujarnya.

Ia mengatakan, kebanyakan lahan tersebut sudah lama diperoleh sebelum menjadi Kades. Ia juga kaget atas penetapan tersangka mantan Kades tersebut.

“Kami sempat kaget dan teringat dengan 13 sertifikat yang waktu itu kami catat. Tapi memang perolehannya itu sudah lama dimiliki. Makanya kami bingung kog bisa sertifikat itu dijadikan bukti mafia tanah,” Katanya.

Ia mengaku pihak Kejaksaan menyuruh staf desa mencatat sertifikat itu satu-satu pada saat turun melakukan pemeriksaan ke kantor Desa Sekongkang Bawah. (ED/Feryal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu