Kejari Mataram Musnahkan Ratusan Gram Narkoba, Puluhan Ribu Pil Obat Terlarang dan Miras

 

MATARAM, SIARPOST | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Ivan Jaka, bersama stakeholder terkait melakukan pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana yang telah inkrah, Jumat (13/12/2024).

Sejumlah barang bukti tersebut dari hasil perkara tindak pidana yang terjadi sejak beberapa bulan yang lalu dan telah disidangkan serta telah diputuskan oleh pengadilan.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 72 perkara tindak pidana umum.

BACA JUGA : Kapal Penyebrangan Kayangan Pototano Kandas, Tim SAR Evakuasi Penumpang Selama Tiga Jam

Kejari Mataram memusnahkan sejumlah 650,615 gram Ganja dan 15,99 sabu, 2 butir extacy, 7 butir hexymer dan ribuan pil obat-obatan terlarang lainnya.

Seperti Thramadol 2.190 strip atau 21.900 butir, tryhexpenydil 1.000 strip atau 10.000 butir serta 10.005 botol minuman alkohol.

Selain itu, Kejari Mataram juga menyita hasil barang bukti tindak pidana kekerasan berupa parang, palu dan telpon seluler.

Siap-siap, 10 Kapal Pesiar Akan Singgah di Pelabuhan Badas Sumbawa

Kejari Mataram, Ivan Jaka, mengatakan bahwa saat ini tindak pidana penyalahgunaan narkoba, miras dan obat-obatan terlarang semakin meningkat, perlu adanya kerjasama intens dengan stake holder terkait dan masyarakat untuk menekan terjadinya hal tersebut.

“Sekarang tindak pidana seperti ini semakin meningkat. Kita harus bekerja sama agar penyakit masyarakat ini bisa ditekan, dan memberikan efek jera pada para pelaku,” Ujarnya dalam acara tersebut, Jumat.

BACA JUGA : Kabid SMK Dikbud NTB Terjaring OTT, Rp50 Juta Diamankan Diduga Pelicin Proyek SMK di Mataram

Adapun jenis perkara tindak pidana seperti perkara tindak pidana narkotika sejumlah 59 perkara, tindak pidana Perjudian 4 perkara, tindak pidana kesehatan 4 perkara, kekerasan 3 perkara dan pencurian 1 perkara.

Ivan mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan sebagai bentuk pelaksanaan salah satu tugas pokok dan fungsi jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan pemusnahan batang bukti tersebut, dengan cara dibakar, dirusak, dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Khusus untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tungku, ada juga yang dimasukan ke dalam air yang berisi sabun/deterjen lalu dicampurkan hingga larut dan dibuang ke saluran. (Feryal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu