Kejati NTB Tangkap Paksa Mantan Anggota DPRD Kasus Korupsi KUR Sapi
MATARAM, SIAR POST | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali menangkap mantan anggota DPRD Lombok Tengah M. Sidik Maulana atau MSM di rumahnya di Batukliang, Senin malam (17/12/2024). MSM ditangkap setelah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR BSI Cabang Mataram-Majapahit tahun 2021-2022.
Usai ditangkap, MSM langsung dibawa oleh Penyidik Kejati NTB ke Kejari Mataram untuk diamankan.
BACA JUGA : Tidak Dukung Kandidat Diusung Partai, PAC Gerindra Minta Tiga Anggota DPRD Lombok Utara di-PAW
“MSM ini sudah dipanggil secara pantas oleh penyidik tetapi tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan, sehingga malam ini kami lakukan upaya paksa mengamankan tersangka dan akan dilakukan penahanan,” ujar Kasidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, Hendar, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa MSM berperan menjadi salah satu offtaker dalam penyaluran KUR Sapi ke masyarakat. Ia bertanggung jawab memberikan modal, menyediakan sapi, serta membeli hasil produksi. Namun, modal dari KUR yang seharusnya dibelanjakan bibit sapi, malah tidak sampai ke masyarakat.
“Akibat perbuatan para tersangka, Negara mengalami kerugian mencapai Rp8,2 Miliar,” Katanya.
BACA JUGA : Penetapan Tersangka Mandes Sekongkang Bawah Oleh Kejari KSB, Pakar Hukum : Butuh Alat Bukti Yang Sah
Dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, baru dua orang yang diamankan oleh Kejati NTB. Sebelumnya Kejati telah mengamankan satu orang tersangka lainnya berinisial M anggota DPRD Lombok Tengah pada 9 Desember 2024 yang lalu.
“Dua sudah kami amankan dan sisa dua tersangka lagi yang sudah dipanggil dan tidak kooperatif yakni mantan Pimca BSI Mataram berinisial SW dan satu offtaker lagi berinisial MS, semoga dua tersangka ini segera bisa tertangkap,” Ujarnya.
Tersangka ditahan atas dugaan pelanggaran pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Penahanan MSM juga bertepatan dengan HUT ke-66 Provinsi NTB yang jatuh pada 17 Desember 2024. (Feryal).