Eksekusi Lahan di Senayan Sumbawa Barat Tragis, Warga Keberatan Tidak Merasa Menjual Lahan Tiba-tiba Dibangun Jalan

 

MATARAM, SIAR POST | Warga Desa Senayan Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat tidak menerima dan menghalangi proses eksekusi lahan mereka yang dilakukan oleh pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Besar Kelas I B pada Rabu (18/12/2024).

Empat orang warga desa setempat berusaha sekuat tenaga menghalangi proses eksekusi lahan tersebut karena mereka tidak pernah menjual lahan yang dimilikinya, namun tiba-tiba pemerintah membangunkan jalan.

Salah satunya Amaq Ipul yang tidak kuat menahan diri dan jatuh lemas karena menghalangi proses eksekusi yang dilakukan aparat keamanan setempat.

BACA JUGA : Bupati KSB Resmi Dilaporkan Ke Polda NTB, Atas Dugaan Mafia Tanah

Salah satu pemilik lahan di Senayan, Akbar, saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu malam, mengatakan, bahwa ia tidak pernah menjual lahan milik nya, namun tiba-tiba ada keputusan dan eksekusi lahan tersebut.

Hal ini membuatnya keberatan dan berusaha menghalangi proses eksekusi tersebut. Lahan miliknya pun dihargai dengan harga yang sangat murah tidak sesuai dengan harga rata-rata nilai jual objek pajak (NJOP).

“Saya tidak akan melepas tanah saya, walaupun jalan itu dibangun, saya akan tetap memagari lahan saya, karena selama ini saya tidak pernah merasa menjual dan tidak pernah bersepakat apapun dengan pemerintah,” ujarnya.

Pasca OTT Kabid, PPK SMK Dikbud NTB Dipanggil Polisi

Lahan Akbar diketahui dipatok dengan harga kurang dari Rp6 juta per are sementara harga rata-rata NJOP di wilayah tersebut mencapai pilihan juta per are.

Ia juga heran dengan keputusan pengadilan yang tiba-tiba, karena selama ini ia pun tidak pernah menghadiri sidang atau mediasi terkait dengan pembebasan lahannya.

“Dulu saya hanya pernah dipanggil tetapi saya belum pernah melihat surat panggilannya, dan saya juga tidak pernah menjual lahan saya, kenapa kami dizolimi seperti ini,” ujarnya.

BACA JUGA : Kejati NTB Tangkap Paksa Mantan Anggota DPRD Kasus Korupsi KUR Sapi 

Ia mengatakan, ada empat orang warga yang belum mau menerima pembebasan lahan tersebut diantaranya, Syarifuddin, Abdul Gani, Rizal dan Akbar.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah melakukan manipulasi kepada masyarakat. Pada beberapa tahun yang lalu, Kabid Tata Ruang PUPR Sumbawa Barat dalam sosialisasi nya, menjanjikan bahwa jika lahan ini dibangunkan jalan maka nilai pembebasan nya akan berkali-kali lipat. Namun hal itu tidak sesuai dengan perkataannya.

“Sekarang lahan kami dibayar dengan harga yang sangat murah, warga yang sudah terima itu dipaksa diintimidasi sehingga mereka mau menerima,” jelas Akbar.

Sebelumnya PN Sumbawa mengeluarkan surat pemberitahuan eksekusi kepada salah satu pemilik lahan di Desa Langsung Kecamatan Seteluk. Sesuai surat permohonan eksekusi tanggal 13 September 2024 dari pemohon atas nama kepala dinas PUPR KSB.

Menindaklanjuti penetapan ketua PN Sumbawa Besar dalam putusan pengadilan negeri Sumbawa besar nomor 5/pdt. P-kons/2024/PN Sumbawa.

Eksekusi pengosongan terhadap objek berupa tanah yang terletak di desa Lamusung Kecamatan Seteluk untuk pembangunan jalan Senayan-Tapir Kecamatan Poto Tano. (Feryal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu