Ratusan Warga Demo Kantor Bupati, Anggap 10 Tahun Pemda KSB Tidak Transparan dan Intimidasi Warga

 

/Ini Jawaban Pemda Melalui Pj Sekda

MATARAM, SIARPOST | Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi masyarakat Peduli KSB melakukan aksi demo di depan kantor Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Kamis (19/12/2024). Aksi tersebut menuntut Pemda KSB transparan atas kinerjanya selama ini.

Namun sayangnya, Bupati KSB saat itu tidak berada di tempat dan diwakili oleh Pj Sekda KSB, Drs. Mulyadi MSi dan jajaran kepala OPD. Terlihat juga pengamanan ketat dilakukan aparat dari Polres KSB dan anggota PolPP.

Korlap aksi, H. Syamsuddin saat menyampaikan orasinya, meminta Pemda KSB agar transparan terkait dengan dana APBD dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang digelontorkan oleh PT AMNT kepada Pemda yang jumlahnya sangat fantastis.

BACA JUGA : Kejati NTB Berhasil Tangkap Satu Lagi Tersangka Korupsi Dana KUR Bank BSI Mataram, Ditangkap di Semarang

Ia juga meminta agar Pemda KSB bertanggungjawab dan menjawab pertanyaan publik yang selama ini merasa dizolimi oleh pemerintah terkait pembebasan lahan untuk smelter dan untuk pembangunan jalan di Senayan-Tapir-Lamusung.

Sejalan dengan Korlap, aktivis perempuan, Yuni Bourhany yang juga ikut dalam barisan demo tersebut, mengungkapkan kegundahan hatinya terkait dengan prilaku para pejabat di Pemda KSB termasuk Bupati KSB yang dirasa tidak mempunyai rasa kasihan kepada masyarakat dan seolah mementingkan dirinya sendiri.

“Selama 10 tahun ini pemerintah melalui Bupati telah menzolimi warga, semena-mena membebaskan lahan dengan cara intimidasi dan ancaman, serta merampas hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Bupati KSB Resmi Dilaporkan Ke Polda NTB, Atas Dugaan Mafia Tanah

Ia juga mengatakan, bahwa memang benar sesuai aturan yang dipaparkan oleh Pj Sekda KSB, namun pertanyaan nya, apakah proses pembebasan lahan itu sudah sesuai tidak dengan etika Pemda kepada masyarakat?. Ia beranggapan bahwa yang terjadi selama ini adalah perampasan hak.

“Contoh saja yang terjadi di dalam proses pembebasan lahan warga di Senayan, warga tidak tau-menau prosesnya seperti apa, tiba-tiba diputuskan begitu saja oleh pengadilan. Apakah ini bukan merampas hak masyarakat?” Tegasnya.

Bahkan, lanjutnya, Pemda KSB, melakukan manipulasi dalam proses pembebasan lahan di Maluk untuk smelter. Padahal harga yang dibayar oleh perusahaan cukup tinggi, namun Pemda memainkan peran mengambil keuntungan sehingga yang dibayarkan kepada masyarakat dengan harga yang murah.

BACA JUGA : Kejati NTB Berhasil Tangkap Satu Lagi Tersangka Korupsi Dana KUR Bank BSI Mataram, Ditangkap di Semarang

“Ini manipulasi yang cukup masif, pemerintah mengambil keuntungan dari hak-hak masyarakat, bahkan sudah terbukti memanipulasi dokumen,” Katanya.

Yuni menganggap, bahwa pemerintah tidak bisa menjawab semua pertanyaan detail yang disampaikan masa aksi, hanya bisa menjawab dengan normatif sesuai dengan aturan. Namun, tidak bisa menjawab secara detail terkait bagaimana sebenarnya proses pembebasan lahan tersebut bisa terjadi sementara masyarakat tidak menginginkan lahannya dijual.

“Ini benar-benar merampas hak warga negara, hak masyarakat, yang mewakili Bupati juga ini hanya bisa menjawab normatif menjawab dengan kertas saja,” Ucap Yuni.

Yuni juga mengatakan, bahwa Pemda tidak bisa menunjukan harga standar NJOP terkait lahan yang telah dibebaskan di Senayan, karena harga yang diberikan kepada masyarakat sangat rendah. Sementara diketahui harga NJOP bisa bernilai pilihan juta.

Selamat dan Sukses Kepada Pemprov NTB Sebagai Badan Publik Paling Informatif Peringkat 1 Se-Indonesia Dalam Anugrah KIP Tahun 2024

Terlihat saat demo, sejumlah warga yang menggunakan pakaian warna merah yang diduga sebagai pendukung Bupati KSB.

Dalam aksi demo itu, masa aksi ditemui oleh Pj Sekda KSB, Drs Mulyadi. Mewakili Bupati KSB, Mulyadi menjelaskan beberapa poin dari tuntutan yang telah disampaikan oleh pendemo.

Muliady mengatakan bahwa Pembebasan lahan tersebut telah sesuai dengan aturan dan untuk kepentingan umum.

“Proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Ujarnya.

yaitu undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Permen ATR/BPN nomor 19 tahun 2021 tentang Ketentuan pelaksanaan penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

BACA JUGA : Daril, Pemuda Asal KSB Berhasil Jadi Bintara Polri, Walau Tanpa Sosok Ayah, Ia Mampu Buktikan Raih Cita-cita

Demikian juga, Proses pengadaan telah sesuai tahapan mulai dari perencanaan, persiapan, termasuk sosialisasi, termasuk penilaian oleh appraisal dan pengukuran oleh BPN serta penyerahan hasil pembayaran ke rekening pemilik hak sesuai dengan hasil penilaian dari appraisal.

Terkait pengadaan tanah Jalan Senayan-Tapir-Lamusung, dari 114 pemilik hak, Terdapat 4 pemilik hak yang proses penyelesaiannya dilakukan dengan cara konsinyasi (penitipan uang ganti kerugian di pengadilan negeri Sumbawa) dan pihak pengadilan telah mengeluarkan keputusan atas ganti kerugian bagi empat pemilik lahan tersebut.

Selanjutnya Mulyadi menyampaikan terkait Dana bagi hasil dan CSR. Ia mengatakan setiap penerimaan daerah termasuk dana bagi hasil (DBH) serta pendapatan lainnya masuk ke dalam satu rekening kas umum daerah (KASDA) dan dikelola oleh pemerintah daerah melalui mekanisme APBD dan dibahas bersama DPRD serta ditetapkan menjadi raperda APBD.

Sebelum ditetapkan menjadi Perda APBD dilakukan evaluasi oleh pemerintah provinsi selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Terkait dengan CSR atau biasa dikenal sebagai dana PPM, semuanya dilaksanakan dan dikelola oleh perusahaan, tidak masuk ke APBD, ini sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah atau PP Nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas (PT).

“Pemda memang bisa memberikan masukan atau saran namun eksekusi dan sarannya tetap menjadi kewenangan perusahaan,” jelas Mulyadi.

Terkait isu kebocoran anggaran di tahun 2024, Ia menyatakan itu tidak benar. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana entitas pemerintah daerah lainnya merupakan objek pemeriksaan BPK selaku auditor eksternal.

Pewarta : Edo
Editor : Feryal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu