Kendaraan Bawa Alat Berat Tanpa Pengawalan di Sumbawa Akibatkan Sejumlah Ranting Pohon Patah, Pengemudi Malah Salahkan Pohon

 

/Secara aturan mobil pengangkut kendaraan berat harus dikawal Polisi

SUMBAWA, SIAR POST | Salah satu kendaraan pengangkut bernomor polisi N 7846 UQ yang memuat alat berat melewati jalan lintas Sumbawa dari arah Pidang Kecamatan Tarano menuju Kota Sumbawa tanpa pengawalan, Minggu dini hari (5/1/2025).

Menurut laporan wartawan media ini, Hariadin MH, dini hari tadi yang langsung turun ke lokasi melihat secara langsung, kendaraan tersebut tanpa pengawalan, juga membuat beberapa ranting pohon patah ke jalan, yang bisa membahayakan pengendara lain.

BACA JUGA : Alokasi Dana Desa di Lombok Utara Capai Rp56,7 Miliar di Tahun 2025, Ini Tiga Desa Dapat Anggaran Paling Tinggi

Apalagi kejadian tersebut terjadi pada tengah malam. Akan sangat berbahaya bagi keselamatan kendaraan lainnya yang melewati jalan tersebut.

Supir yang mengemudi kendaraan pengangkut alat berat tersebut atas nama Jack, saat dimintai keterangan, mengatakan bahwa kendaraan ini akan dibawa menuju Kota Sumbawa, namun ia tidak menjawab kenapa tidak ada pengawalan.

Malah ketika diberitahu terkait ranting-ranting pohon yang patah karena ditabrak alat berat yang ia bawa itu, supir malah salahkan pohonnya.

“Jangan hanya salahkan kami dunk, masalahnya begini seharusnya pohonnya dulu dunk bagaimana caranya, jangan selalu kambing hitamkan kami, kalau urusan pengawalan itu urusan lantas,” ujarnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, anggota Koramil 02 Empang, Serka Taufik, yang ditemui langsung di tempat kejadian, mengatakan seharusnya ada pengawalan sesuai dengan prosedurnya. Apalagi ini jalan malam hari.

“Jangan sampai pohon yang patah dampak dari mobil ini mengganggu pengguna jalan lain,” Katanya.

BACA JUGA : Dua Event Pariwisata NTB di 2025, Mandalika dan Samota Akan Jadi Trigger Capai Target 16 Juta Kunjungan

Ia mengatakan, ini harus dikoordinasikan dengan pihak terkait agar ada pengawalan sehingga perjalanan mobil yang membawa alat berat ini aman dan tidak membahayakan pengendara lain.

Dikutip dari hukum online, Kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi ketentuan harus dikawal oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib itu di atur dalam Pasal 162 ayat (1)

a. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;
b. diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut;
c. memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan;
d. membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;
e. beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
f. mendapat rekomendasi dari instansi terkait.

Juga di atur di dalam Pasal 162 ayat (2) kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan dalam Pasal 19 UU LLAJ, harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, terangnya.

Pewarta : Edo
Redaktur : Feryal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu