Kecam Keras Perekrutan P3K Yang Dinilai Tidak Transparan, Ketua DPRD KLU : Tidak Memenuhi Syarat Harus Dibatalkan
LOMBOK UTARA, SIAR POST– Proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama tahun 2024 di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat (NTB), menuai kritik dari masyarakat dan peserta yang tidak lolos seleksi.
Ketua DPRD Lombok Utara, Agus Jasmani, turut angkat bicara terkait isu ini.
Ia menyebutkan bahwa kabar beredar di masyarakat menyatakan ada peserta yang lolos secara “siluman,” atau tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
BACA JUGA : Dikbud NTB dan Kemenag Saling Lempar Tanggung Jawab Gaji 13 dan THR, Guru PAI Adukan Ke Dewan
Isu ini memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat serta mengundang desakan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Agus Jasmani menegaskan bahwa DPRD KLU telah mengetahui persoalan ini dan akan mengambil langkah tegas.
Dalam waktu dekat, ia berencana meminta Komisi I DPRD KLU untuk mendalami dugaan ketidakterbukaan proses seleksi PPPK.
“Kami sudah mendengar isu ini. Dalam waktu dekat, saya selaku Ketua DPRD akan meminta Komisi I untuk mendalami masalah ini. Kami juga akan memanggil seluruh leading sector terkait untuk memberikan penjelasan lengkap,” ujar Agus Jasmani pada Rabu (08/01/2025) seperti yang di kutip dari harian Lombok News.
Transparansi adalah hal yang sangat penting dalam proses perekrutan. Ia meminta agar seluruh data honorer yang masuk dalam database, daftar peserta seleksi, dan daftar peserta yang dinyatakan lulus dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Kami berharap semua leading sector menyampaikan secara terbuka dan jujur. Jika benar ada peserta siluman atau peserta yang tidak memenuhi syarat namun tetap dinyatakan lulus, maka hasil seleksi tersebut wajib dibatalkan,” tegas Agus.
BACA JUGA : Warga di Dompu Kembali Blokir Jalan di Madaprama, Minta Polisi Klarifikasi Terduga Bandar Yang Dibebaskan
“Siapapun itu kalau tdk memenuhi syarat harus di batalkan”
“Kami akan meminta seluruh data honorer yang masuk database, siapa saja yang ikut tes tahap pertama, dan siapa saja yang telah dinyatakan lulus. Ini penting untuk memastikan apakah proses ini sudah berjalan sesuai aturan atau belum,” tandasnya.
Sebelumnya, seleksi PPPK tahap pertama di Kabupaten Lombok Utara telah diikuti oleh ribuan tenaga kontrak dan tenaga honorer.
Dari total 2.628 peserta yang mengikuti seleksi, sebanyak 867 orang dinyatakan lulus untuk mengisi 940 formasi yang disediakan. Formasi tersebut terdiri dari 340 teknisi, 200 tenaga kesehatan, dan 400 guru. Namun, proses seleksi ini menuai kritik karena diduga ada peserta yang tidak memenuhi syarat tetap dinyatakan lulus.
Salah satu persyaratan utama untuk mengikuti seleksi PPPK adalah minimal dua tahun masa pengabdian tanpa putus. Namun, beberapa peserta yang telah putus kontrak beberapa tahun sebelumnya dilaporkan tetap bisa mengikuti seleksi dan bahkan dinyatakan lulus. Hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya pelanggaran terhadap regulasi. (Nissa)