PWI KLU Gelar Diskusi Perdana, Ketua PWI KLU Sebut Budaya Intelektual Ini Harus Berkelanjutan

 

LOMBOK UTARA, SIAR POST – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar diskusi perdana bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KLU serta Asosiasi Guru Tenaga Kontrak dan Honorer (AGTKH) Lombok Utara.

Diskusi yang berlangsung pada Senin ini mengangkat tema “Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Tantangan dan Harapan.” Diskusi ini berlangsung di sekretariat PWI KLU, Senin (13/01/2025 ).

BACA JUGA : Launching Desa Bayan Bercahaya, Bupati KLU Harap Pendidikan Lebih Maju

“Ketua PWI KLU, Saefuddin alias David, menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan langkah awal program PWI untuk mempertemukan berbagai pihak dalam membahas isu-isu strategis di daerah dan mengaktifkan terus budaya-budaya intelektual seperti ini kedepan,”pungkasnya.

“Kami berharap forum ini menjadi wadah penyampaian aspirasi sekaligus mencari solusi bersama atas persoalan yang dihadapi masyarakat, termasuk soal perekrutan PPPK,” katanya.

Sementara itu, kepala BKPSDM KLU, Tri Dharma Sudiana, didampingi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Raden Handi Santika, memaparkan proses perekrutan PPPK tahap pertama. Menurut Tri Dharma, BKPSDM telah berupaya maksimal memastikan transparansi dalam proses seleksi.

BACA JUGA : Bupati Lombok Utara Jadwalkan Mutasi Dalam Waktu Dekat, Pejabat Eselon Siap-siap

Namun, ia mengakui adanya tantangan, termasuk persoalan “data siluman” atau data tenaga honorer yang tidak sesuai dengan fakta lapangan.

“Kami menyoroti kalau kalau ada laporan mengenai data honorer yang tidak valid. Untuk itu, kami akan memperketat verifikasi dan validasi pada tahap perekrutan selanjutnya agar tidak ada ketidakadilan. Dan kami tegaskan itu tidak ada,” ujar Tri Dharma.

Senada dengan itu, Kabid Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Raden Handi menambahkan, regulasi yang menjadi acuan dalam perekrutan PPPK adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Ia juga mengimbau staf non-ASN untuk segera mendaftar pada tahap kedua.

“Tahap kedua akan dibuka dalam waktu dekat. Kami mengundang seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi syarat untuk segera mendaftarkan diri. Pastikan data yang diajukan lengkap dan sesuai dengan kriteria yang ditentukan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua AGTKH Lombok Utara, Andri Supan mengungkapkan harapannya agar proses seleksi PPPK berjalan adil dan transparan.

BACA JUGA : Tepis Isu Dugaan Permainan, DPMD KSB Jelaskan Rp45 Juta Per-desa Untuk dana Penetapan dan Penegasan Batas Desa

“Kami berharap pemerintah benar-benar memperhatikan kesejahteraan guru honorer. Verifikasi data harus dilakukan secara objektif tanpa intervensi pihak tertentu,” tegasnya.

Diskusi berjalan dengan lancar. Nampak para peserta mengikuti dengan antusias, yang ditandai dengan saling melempar persoalan dan permasalah di lapangan.

Diskusi ini diakhiri dengan kesepakatan untuk terus melakukan koordinasi antara BKPSDM, PWI, dan AGTKH guna meminimalisir kendala dalam perekrutan PPPK. Program lanjutan dari diskusi ini akan melibatkan lebih banyak pihak terkait untuk menciptakan sistem perekrutan yang kredibel dan profesional. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu