Aduh! Forum Dinamika Jakarta Adukan Jaksa dan Kajari KSB ke Komisi Kejaksaan RI, Gegara Kasus Mafia Tanah

Yuni Bourhany, mewakili pihak keluarga Mantan Kades melaporkan tidak profesional Jaksa dan Kejari ke Komisi Jaksa RI, Rabu (15/1/2025). Dok Yuni 

/13 Sertifikat yang jadi dasar penetapan tersangka Mantan Kades Sekongkang Bawah Tidak Bermasalah

MATARAM, SIAR POST |
Kasus Mafia tanah di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menjadi perbincangan publik di Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun dugaan Mafia Tanah yang saat ini disidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) KSB, menuai protes dari warga, termasuk keluarga dari tersangka.

Sebelumnya mantan Kades Sekongkang Bawah yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kuripan, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejari KSB beberapa waktu yang lalu, atas dugaan Mafia tanah.

Keluarga dari Mantan Kades Sekongkang Bawah tersebut, mengungkapkan keberatan nya terkait cara penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kejari KSB yang dianggap tidak ada hubungan nya dengan kasus yang disidik.

BACA JUGA : Terungkap Fakta Dalam Sidang Ijazah Palsu Terdakwa Lalu Nursa’i Anggota DPRD Lombok Tengah

Keluarga Mantan Kades melalui Forum Dinamika Jakarta, akhirnya mengadukan perihal dugaan tidak profesional Jaksa dan Kepala Kejaksaan Negeri KSB ke Komisi Jaksa RI, Rabu (15/1/2025).

Dalam surat aduan tersebut, salah satu Jaksa dan Kajari KSB diadukan ke Komisi Kejaksaan RI dan diterima oleh Divisi UPPS.

“Hari ini kami laporkan Jaksa Pidum dan Kejari KSB, karena tidak profesional dalam bekerja dengan alasan tidak sesuai kasus dengan panggilan Jaksa,” Ujar Yuni Bourhany mewakili pihak keluarga saat diwawancarai melalui telpon, Kamis.

Yuni juga mengatakan, dalam kasus Mafia tanah tersebut, Jaksa mengembangkan kasus dengan menyasar hal-hal yang bersifat privacy dan tidak ada kaitan nya dengan kasus.

Yuni berharap, agar Komisi Jaksa RI dapat memanggil Jaksa dan Kajari KSB untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.

Protes terkait tidak profesional nya pihak Kejari KSB juga dilakukan oleh Front Pemuda Taliwang yang menggelar aksinya pada Kamis (16/1/2025).

BACA JUGA : Gelar Demo di Jakarta Minta Usut Korupsi Bupati Sumbawa Barat, Yuni Bourhany dkk Akhirnya Dapat Respon KPK

Dalam aksinya, Front Pemuda Taliwang menuntut karena Kejari KSB dianggap melakukan diskriminasi hukum atas case tanah Sekongkang dan adanya pemblokiran 13 sertifikat lahan yang dilakukan oleh BPN KSB.

Yuni Bourhany juga mengatakan, bahwa 13 sertifikat yang dijadikan alasan oleh Kejari KSB untuk menetapkan Mantan Kades Sekongkang sebagai tersangka tidak mendasar, karena 13 sertifikat itu diperoleh dengan cara jual beli yang sah dan sudah diterbitkan oleh BPN sertifikat nya.

Mendampingi pihak keluarga, Yuni juga keberatan dengan adanya pemanggilan kepada puluhan masyarakat di Sekongkang untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut, padahal fakta nya, orang-orang yang dipanggil tidak punya korelasi dengan kasus yang sedang disidik.

“Harusnya yang dipanggil menjadi saksi itu pihak keluarga dan pemilik lahan yang sebelumnya, tetapi malah yang dipanggil masyarakat yang tidak tau menau,” ujar Yuni.

BACA JUGA : Terduga Bandar Narkoba Terbesar Bima Dompu Ditangkap, Klaster Yang Diungkap BadaiNTB Mulai Terbukti

Terpisah, Kasi Intel Kejari KSB, Benny Utama SH, menjelaskan, bahwa kasus dugaan Mafia tanah yang terjadi di Sekongkang Bawah masih dalam tahap penyidikan, dan masih mencari bukti dan saksi. Sehingga pihak Kejari KSB memanggil beberapa saksi, termasuk orang tua dari Istri Mantan Kades.

“Kami masih terus menyelidiki kasus ini, dasar penetapan tersangka, ada indikasi tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh mantan Kades tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan, dugaan tindakan pidana saat ini sudah dikantongi penyidik, nanti ranah nya penyidik dan jaksa yang akan membuktikan di pengadilan.

Terkait pemanggilan beberapa orang untuk memberikan keterangan, pihak Kejari KSB tetap akan memanggil pihak keluarga dan sejumlah pemilik lahan sebelumnya. (Feryal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu