BKPSDM Lombok Utara Bantah Ada Peserta TMS dalam Seleksi PPPK

 

Lombok Utara, SIAR POST – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Utara (KLU) membantah ada peserta TMS dalam proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Seluruh tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Seperti untuk persyaratan pelamar. Ini sudah diverifikasi sejak tahapan seleksi administrasi. “Jadi tidak mungkin ada peserta yang lulus, kemudian tidak memenuhi syarat,” kata Kepala BKPSDM KLU Tri Dharma Sudiana kepada media, Selasa (14/1/2025).

BACA JUGA : LBH Komnas HAM NTB Desak APH Ungkap Keterlibatan Pejabat Pada Kasus Dikbud NTB

Sebelumnya, ada dugaan pelamar lolos PPPK untuk tahap pertama yang tidak memenuhi syarat. Yaitu pendaftar inisial ES. Hal ini diketahui dari adanya aduan yang masuk ke DPRD KLU. Dalam pengaduan masyarakat itu, ES memiliki masa pengabdian kurang dari dua tahun.

Hal ini langsung dibantah Tri Dharma. Dia mengaku, ES sudah cukup lama mengabdi sebagai tenaga honorer di Setda KLU.

“Tidak benar itu (pengabdian kurang 2 tahun), sudah lama kok bantahnya.”

Cuma Maret 2024 lalu pindah ke PU (Dinas PUPR-PKP) karena ada masalah,” jelasnya.

Karena itu, dia memastikan tidak ada masalah dengan pengangkatan pelamar berinsial ES. BKPSDM siap menunjukkan bukti-bukti administrasi yang dibutuhkan. Seperti SK pengangkatan ES sebagai honorer,” jelas Tri Dharma.

BACA JUGA : Profil AKBP Agus Purwanta Yang Dilantik Jadi Kapolres Lombok Utara

Saat ditanya tahun berapa ES mulai honor di Setda KLI, Tri Dharma mengaku belum tahu secara persis. Yang pasti sudah cukup lama dan lebih dua tahun. “Coba nanti kita cek data dulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD KLU Agus Jasmani menyampaikan, bahwa dia sudah menerima pengaduan secara lisan dan tertulis adanya dugaan peserta siluman dalam proses seleksi PPPK. Untuk laporan tertulis baru satu kasus yang masuk ke meja kerjanya. “Laporan dari seorang berinisial EG,” katanya.

EG melaporkan pelamar berinisial ES. Dalam laporan tersebut, ES disebut memiliki masa pengabdian baru setahun. “SK pengangkatan di Sekretariat Daerah Januari 2024. Kemudian Maret dapat SK di PU (Dinas PUPR-PKP),” jelas Agus.

Itu artinya, masa pengabdiannya baru setahun. Padahal, dalam ketentuan seleksi PPPK, pelamar harus mengabdi di sebuah instansi minimal dua tahun. “Kita akan dalami dulu. Secara spesifik nanti akan didalami teman-teman di Komisi I,” imbuh politisi PKB itu.

Dia berharap Pemda KLU melalui OPD terkait untuk menseriusi kasus dugaan peserta siluman ini. Data-data para pelamar agar dibuka. Jika terbukti tidak memenuhi syarat, agar langsung dibatalkan kelulusannya. “Semua yang tidak memenuhi syarat dibatalkan,” kata Agus lagi. (Nissa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu