Sidang Perdana, Agus Buntung Didakwa Dengan Ancaman 12 Tahun Penjara, Tidak Bantah Pelecehan Seksual
MATARAM, SIARPOST | Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung mengikuti sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (16/1/2025).
Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, Agus Buntung yang didampingi kuasa hukumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan telah melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 15 ayat (1) huruf e UU No. 12 tahun 2022 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Agus juga didakwa membayar denda paling banyak Rp300 juta.
BACA JUGA : Aduh! Forum Dinamika Jakarta Adukan Jaksa dan Kajari KSB ke Komisi Kejaksaan RI, Gegara Kasus Mafia Tanah
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejati) NTB melalui Kasi Penkum, Efrien Saputra, memberikan keterangan, Kamis, dalam penanganan persidangan perkara pelecehan seksual yang dilakukan Agus Buntung, Kejati NTB menunjuk 7 orang Penuntut Umum yang telah berpengalaman.
Terpisah, Juru Bicara PN Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam konferensi pers di Media Center Pengadilan Negeri Mataram mengatakan sidang Agus Buntung dilakukan secara tertutup. Karena masuk pidana khusus, perkara asusila.
“Jadi dia (sidang) tertutup untuk umum, kami menyampaikan informasi dengan inisialnya (IWAS),” ucapnya.
Dia mengatakan, pengadilan menggelar sidang perdana Agus Buntung secara tertutup dengan tetap melihat hak-hak terdakwa sebagai penyandang disabilitas.
Selain itu, dalam sidang secara tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati juga ada pemberian pendampingan dari Dinas Sosial Kota Mataram.
“Untuk penasihat hukum yang hadir tujuh dari 19 orang,” ujar Lalu Moh. Sandi Iramaya dikutip dari Pikiran Rakyat.
BACA JUGA : Terungkap Fakta Dalam Sidang Ijazah Palsu Terdakwa Lalu Nursa’i Anggota DPRD Lombok Tengah
Lalu Moh Sandi juga mengungkapkan, dari rangkaian pembacaan dakwaan JPU dalam persidangan, Agus Buntung melalui kuasa hukumnya tidak ada keberatan atau eksepsi.
Karena tidak ada pengajuan eksepsi, sidang dilanjutkan pada Kamis 23 Januari 2025 dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum.
“Pembuktian rencananya akan dihadirkan 5 saksi dari jaksa penuntut umum. Untuk saksinya siapa saja, tidak bisa kami sampaikan,” kata Lalu Moh. Sandi Iramaya. (Edo/Feryal).