Mengaku Khilaf, Camat GunungSari Lobar Batalkan Rekomendasi Pemecatan Kadus Desa Dopang, Anggota DPRD : Tidak Ada Dasar
Warga Desa Dopang dan Anggota DPRD Lombok Barat, Fauzi, melaksanakan hearing di kantor Camat Gunungsari, Senin (20/1/2025). Dok. Feryal
MATARAM, SIAR POST | Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat meralat dan membatalkan surat Rekomendasi pemecatan Kepala Dusun Ranjok Desa Dopang yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.
Surat Rekomendasi pemecatan Kadus Ranjok, H Zulhadi, itu dibuat oleh Kecamatan atas dasar surat permintaan dari Kades Dopang. Padahal, H. Zulhadi tidak memiliki kesalahan fatal yang sesuai aturan bisa diberhentikan.
Surat Rekomendasi pemberhentian Kadus Ranjok tersebut banyak diprotes warga. Menurut warga Kadus tidak mempunyai kesalahan fatal di masyarakat dan dalam menjalankan tugasnya.
Warga dan Kadus pun ramai mendatangi kantor camat Gunungsari, didampingi anggota DPRD Lombok Barat Dapil Batulayar Gunungsari, Fauzi.
Dalam pertemuan tersebut, Camat Gunungsari, Muhamad Musanip, mengaku khilaf dalam pembuatan Rekomendasi dan mengaku tidak ada pelanggaran Kadus yang masuk dalam aturan yang menjadi dasar pemecatan.
“Jadi sesuai dengan tuntutan masyarakat yang didampingi anggota DPRD Lombok Barat, kita respon. dan belum juga ditindaklanjuti oleh DPMD. Saya juga berat mengeluarkan Rekomendasi karena kami melihat tidak ada satupun pelanggaran yang dilakukan sehingga bisa dipecat,” Katanya.
BACA JUGA : Pengedar Sabu Asal Lombok Timur Ditangkap Sat Narkoba Polres Lombok Utara di Sebuah Bengkel
Ia memohon pihak Kabupaten sebagai pintu terakhir agar menunda dan membatalkan Rekomendasi tersebut dan tidak ditindaklanjuti.
Sementara itu, Anggota DPRD Lombok Barat Komisi III, Fauzi, yang juga hadir mendampingi masyarakat Dusun Ranjok di kantor Camat Gunungsari, meminta agar pihak kecamatan menjelaskan secara detail perihal Rekomendasi yang dikeluarkan pihak kecamatan.
Setelah pihak kecamatan menjelaskan secara detail, diputuskan lah bahwa memang Rekomendasi Camat tidak mendasar dan akhirnya dibatalkan dan diganti dengan Rekomendasi menolak surat permintaan Kades Dopang yang meminta Kadus dipecat.
Demo di Kejari Sumbawa Barat Berujung Blokir Jalan, Kajari Enggan Bertemu Dengan Massa Aksi di Luar
“Alhamdulillah ada titik temu, hari ini maksud dan tujuan masyarakat desa Dopang hearing ke sini berkaitan dengan Rekomendasi pengusulan pemberhentian kepala dusun, itu yang kami pertanyakan, karena kami mempelajari aturan dan perbup serta turunannya, tidak satupun unsur dalam ketentuan aturan cara pemberhentian kepala dusun itu memenuhi,” tegasnya.
Tapi yang ia herankan, pihak kecamatan mengeluarkan rekom yang tidak mendasar.
“Setelah kami diskusi, mereka mengaku khilaf atas rekom tersebut dan membatalkan rekom pengusulan pemberhentian Kadus Ranjok,” ujar anggota DPRD Lobar asal Dopang itu.
Ia berharap sebuah kebijakan harus dilakukan dengan mengacu pada aturan yang ada. Karena sungguh ironis, Rekomendasi tersebut keluar tanpa dasar apapun.
Sebelumnya, Kades Dopang, mengirim surat permintaan rekomendasi pemecatan Kadus Ranjok kepada kecamatan. Surat permintaan pemberhentian Kadus tersebut didasari dari beberapa surat peringatan yang ditayangkan oleh Kades kepada Kadus sejak 2021 yang lalu.
Saat ditemui di kantor Camat Gunungsari, Kadus Ranjok, H. Zulhadi mengatakan, bahwa Kades telah mengirim surat peringatan (SP) kepada dirinya sejak tahun 2021, namun tidak pernah memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.
“Saya pernah salah membawa warga ke Polisi untuk diperiksa karena diduga membuat keributan, nah pada saat itu dibuatkan saya SP-1, ini kan bukan kesalahan yang disengaja.
Kemudian saya juga pernah membagikan video YouTube di grup desa terkait informasi korupsi, padahal niat saya baik, tetapi dianggap saya memprovokasi, dan dibuatkan lagi saya SP,” Ujarnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa dituduh menjadi salah satu tim pemenang di Pilkada, padahal tidak terbukti. Sehingga berujung dikeluarkan nya SP lagi oleh Kades.
Sejumlah SP inilah yang menjadi dasar Kades Dopang mengeluarkan surat permintaan rekomendasi pemberhentian kadus tersebut.
Pewarta : Edo MH
Editor : Feryal