Pengedar Sabu Asal Lombok Timur Ditangkap Sat Narkoba Polres Lombok Utara di Sebuah Bengkel
Lombok Utara SIARPOST – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil membekuk terduga pengedar sabu di Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.
SB (44) seorang pria yang berasal dari Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur, dibekuk oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara pada hari Minggu, (5/1/2025) di sebuah bengkel, desa Sambelia, Lombok Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti tiga bungkus plastik Klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 13,27 gram yang sudah terbagi menjadi sejumlah plastik klip kecil siap edar.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara Iptu I Putu Sastrawan, SH., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya yang ditangkap di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
Saat ini pelaku dan barang bukti diaman kan oleh satres narkoba polres lombok utara dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut ungkap agus
Pelaku diancam dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009, Tetang Narkotika, dan diancam hukuman 20 tahun penjara. ( Nissa)