Pengedar Sabu Asal Lombok Timur Ditangkap Sat Narkoba Polres Lombok Utara di Sebuah Bengkel

 

Lombok Utara  SIARPOST – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil membekuk terduga pengedar sabu di Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.

SB (44) seorang pria yang berasal dari Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur, dibekuk oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara pada hari Minggu, (5/1/2025) di sebuah bengkel, desa Sambelia, Lombok Timur.

BACA JUGA ; Wacana Revisi Perda Sumbawa Barat Legalkan Miras Ditolak Warga, Ketua DPRD Beri Respon : Ada Usulan Dari Bapemperda

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti tiga bungkus plastik Klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 13,27 gram yang sudah terbagi menjadi sejumlah plastik klip kecil siap edar.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara Iptu I Putu Sastrawan, SH., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya yang ditangkap di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.

BACA JUGA : Lanal Mataram Kolaborasi Dengan Mahasiswa KKN Unram Lakukan Konservasi Terumbu Karang di Gili Petelu Lombok Timur

Saat ini pelaku dan barang bukti diaman kan oleh satres narkoba polres lombok utara dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut ungkap agus

Pelaku diancam dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009, Tetang Narkotika, dan diancam hukuman 20 tahun penjara. ( Nissa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu