DPRD Lombok Utara Menggelar Paripurna Pembentukan Pansus LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

 

Lombok Utara, SIARPOST – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara diadakan dengan agenda pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.

Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara, Agus Jasmani dan dihadiri oleh 20 anggota dewan dari total 30 anggota dewan dari berbagai fraksi bertempat di aula DPRD, Senin (20/1/2025).

BACA JUGA : Mengaku Khilaf, Camat GunungSari Lobar Batalkan Rekomendasi Pemecatan Kadus Desa Dopang, Anggota DPRD : Tidak Ada Dasar

Dalam agenda ini, dibahas mengenai pembentukan panitia khusus yang akan terdiri dari wakil-wakil dari berbagai fraksi partai politik untuk membahas LKPJ Bupati.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok Utara, LKPJ Bupati yang akan dibahas oleh pansus tersebut diwakili oleh unsur fraksi dan mempertimbangkan keterwakilan anggota komisi.

Adapun hasil dari rapat tentang komposisi dan keanggotaan pansus itu adalah sebagai berikut

Ketua Ardianto, S.H Dari fraksi Demokrat kemudian wakil ketua Zakaria Abdillah, S.Hi dari fraksi keadilan . Anggota ,Sutranto, S.H. fraksi PKB, Nasrudin, S.Hi dari fraksi Gerindra Febriyani Monita Astuti, S.Sos dari fraksi PKB., Rianto, S.H dari fraksi Gerindra Lalu Muhammad Zaki dari fraksi PDIP, Raden Nyakradi, S.Pd.dati fraksi golkar, Rusdianto, dari fraksi demokrat H. M. Taufik dari fraksi PNI Muhammad Rifqi, S.Pd.dari fraksi PNI.

BACA JUGA : Lanal Mataram Kolaborasi Dengan Mahasiswa KKN Unram Lakukan Konservasi Terumbu Karang di Gili Petelu Lombok Timur

Nama-nama di atas merupakan anggota DPRD yang diusung oleh berbagai fraksi partai politik untuk membahas dan menganalisis secara mendalam laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bupati.

Rapat dilanjutkan dengan diskusi dan pengesahan anggota pansus agar segera dapat memulai tugasnya mengkaji LKPJ yang disampaikan, demi akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan daerah. (Nissa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu