Pos TNI AL Selat Alas Serahkan 5 Nelayan Yang Gunakan Kompresor ke DKP Lombok Timur, Terancam 5 Tahun Penjara

 

MATARAM, SIAR POST | Lima orang nelayan yang melanggar aturan menyelam menggunakan kompresor di perairan Gili Petagan Desa Padak Guar Kabupaten Lombok Timur, Minggu (19/1/2025) yang lalu, diserahkan ke Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Lombok Timu.

Penyerahan lima pelaku dugaan tindak pidana perikanan tersebut dilakukan oleh Pos TNI AL Selat Alas pada Selasa (21/1/2025).

Para pelaku masing-masing berinisial S (40), SD (51), NS (21), J (30), dan AW (30). Kelima nelayan tersebut berasal dari Pulau Bungin Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa.

BACA JUGA : Pos TNI AL Selat Alas Amankan 5 Nelayan Yang Gunakan Alat Tangkap Kompresor di Perairan Lotim Pada Tengah Malam

Penyerahan para pelaku dan barang bukti lansung dilakukan oleh Komandan Pos AL Selat Alas, Letda Laut (P) Witra Bowo kepada Kepala Dinas DKP Lombok Timur, Andri dan disaksikan oleh anggota Posal Selat Alas dan anggota DKP.

Para pelaku akan diperiksa lebih lanjut di kantor DKP Lombok Timur dan akan dilaporkan ke Dinas Perikanan Provinsi NTB, sehingga akan dilaksanakan pembinaan.

“Sebelumnya pada Minggu, anggota kami telah mengamankan lima pelaku tindak pidana perikanan yakni menggunakan kompresor di perairan Lombok Timur, kemudian mereka kami serahkan ke DKP dan akan dilaporkan ke DKP Provinsi,” Jelas Danposal Selat Alas, Selasa.

Mengaku Khilaf, Camat GunungSari Lobar Batalkan Rekomendasi Pemecatan Kadus Desa Dopang, Anggota DPRD : Tidak Ada Dasar

Barang bukti yang diserahkan ke DKP berupa 1 perahu, 1 alat selam kompresor, selang kompresor, box ikan, Jerigen BBM Solar dan Bensin, serta alat selam lainnya.

Bahwa sesuai peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2007 tentang konservasi sumber daya ikan melarang penggunaan kompresor dan alat penangkapan lain yang dapat merusak lingkungan, namun pada kasus ini pihak DKP Lombok Timur masih ragu mengambil keputusan dengan alasan bahwa kompresor hanya membahayakan pelaku dan tidak merusak lingkungan.

BACA JUGA : Lanal Mataram Kolaborasi Dengan Mahasiswa KKN Unram Lakukan Konservasi Terumbu Karang di Gili Petelu Lombok Timur

Untuk itu, pihaknya DKP masih mengkoordinasikan masalah ini ke PSDKP Pusat untuk tindakan lebih lanjut.

Para terduga pelaku penyelaman kompresor dapat dikenakan Pasal 85 Junto pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Saat ini para terduga pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Karena para pelaku merupakan nelayan kecil maka pasal yang digunakan yaitu Pasal 100B Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 250.000.000. (Feryal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu