Diawal Kepemimpinannya, Kapolres Lombok Utara Berhasil Ungkap Dua Kasus Besar

 

Lombok Utara, SIAR POST – Sebagai usaha nyata dalam memerangi dan mencegah peredaran narkotika, Polres Lombok Utara ungkap dugaan tindak pidana Narkotika jenis Shabu dan kasus penggelapan kendaraan yang dipimpin langsung Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta S.I.K, di Loby Polres Lombok Utara, pada Rabu (22/01/2025).

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta S.I.K., dalam keterangan pers perdananya melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Utara Iptu Putu Sastrawan SH, menjelaskan, bahwa pada hari Minggu 5 Januari 2025 Tim Opsnal Satnarkoba Polres Lombok Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa inisal HE telah melakukan transaksi narkotika jenis shabu.

BACA JUGA : KPK RI Akhirnya Penuhi Permintaan Yuni Bourhany dkk Atas Laporan Korupsi Bupati KSB, Dijadwalkan Bakal Bertemu Dua Deputi

HE, (28) tahun, yang bekerja sebagai buruh lepas, beralamat di Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, di temukan barang bukti berupa shabu seberat 1.16 gram.

Dari hasil pengembangan tersebut Tim Opsnal Narkoba Polres Lombok Utara langsung bergeser ke TKP kedua yakni, pelaku dugaan Narkotika inisial MU, (31) tahun, yang beralamat di Desa Dadap, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, ditemukan barang bukti berupa 12 klip pelastik warna bening dengan berat bruto 13.27 gram.

Kedua pelaku HE dan MU ditangkap di TKP yang berbeda oleh Tim Resnarkoba Polres Lombok Utara, kini kedua pelaku di ancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), ujar Kapolres Lombok Utara saat konferensi pers perdananya.

Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean S. Tr.K., S.I.K., menjelaskan, kasus Pencurian dengan Pemberatan atau penggelapan sebuah mobil dan roda dua, yang dilakukan oleh MS, (52) tahun yang beralamat di Dusun Batu Jompang, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Dan inisial S, (27) tahun yang beralamat di Dusun Banten Damai, Desa Dangiang, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.

BACA JUGA : Sejumlah Laporan Kasus Pencurian Mantan Istri di Sumbawa Barat Dihentikan Penyidik Polda, Padahal Murni Tindak Pidana, Ada Apa?

Dimana pada hari Selasa 21 Januari 2025, Tim Puma Polres Lombok Utara mendapatkan informasi bahwa didaerah Kayangan terdapat pencurian dengan pemberatan dengan kehilangan 1 unit mobil Toyota Avanza

“Kemudian, setelah mendapat informasi tim Puma melakukan penyelidikan dan betul terjadi pencurian 1 unit mobil” jelas Kasat Reskrim

Tim Puma bekerjasama dengan Polsek Kayangan, berkolaborasi berbagi tugas untuk penangkapan Pelaku Berdasarkan hasil pelacakan unit mobil berada di Lombok Barat beserta pelakunya .

“Tim lalu berangkat dari Lombok Utara menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. kita mengamankan 2 pelaku dan barang bukti Toyota Avanza hitam DR 1399 XB”, ujarnya.

Modus operandi pelaku mengetahui bahwa mobil korban ini sering digunakan oleh warga untuk kepentingan masing-masing.

BACA JUGA : Pos TNI AL Selat Alas Serahkan 5 Nelayan Yang Gunakan Kompresor ke DKP Lombok Timur, Terancam 5 Tahun Penjara

“Pada bulan Mei tahun 2024 pelaku membuat duplikasi terhadap kunci kontak mobil, kemudian mendapatkan Kesempatan pada Selasa 21 Januari 2025 dinihari, yang bersangkutan menggunakan kunci duplikat yang di buat dengan peran masing masing mengambil mobil di pekarangan rumah korban,” terangnya secara rinci.

Adapun tujuan para pelaku melakukan pencurian ini sebut Kasat, hasil dari penjualan mobil ini untuk kebutuhan ekonomi masing- masing, pungkasnya.

Dijelaskan pula kurang dari 3 jam tim puma polres Lombok Utara bisa menangkap pelaku. ( Nissa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu