KPK RI Akhirnya Penuhi Permintaan Yuni Bourhany dkk Atas Laporan Korupsi Bupati KSB, Dijadwalkan Bakal Bertemu Dua Deputi

Aktivis perempuan asal Sumbawa Barat, Yuni Bourhany (kanan). Dok istimewa

/Ini 5 Poin Tuntutan Dugaan Korupsi Yang dilakukan Oleh Bupati KSB, Termasuk OTT Fee Proyek Rp60 Miliar dan CSR AMNT Rp900 Miliar Yang Masuk Kantong Pejabat

MATARAM, SIAR POST | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengarahkan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Front Pemuda Taliwang (FPT) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) NTB dan Forum Dinamika Jakarta (FDJ) untuk bertemu dengan dua Deputi sekaligus dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati KSB.

Sebelumnya, FPT dan FDJ melakukan aksi masa di depan kantor KPK RI dengan beberapa tuntutan agar menyelidiki kasus dugaan korupsi di KSB yang melibatkan Bupati.

“Alhamdulillah kami sudah diarahkan untuk bertemu dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi, kemudian Deputi Koordinasi dan Supervisi. Surat audiensi nya sudah kami tindak lanjuti,” ujar Yuni Bourhany saat diwawancarai melalui telepon, Rabu (22/1/2025).

BACA JUGA : Sejumlah Laporan Kasus Pencurian Mantan Istri di Sumbawa Barat Dihentikan Penyidik Polda, Padahal Murni Tindak Pidana, Ada Apa?

Dikatakan Yuni, saat ini surat permintaan audiensi kepada Deputi diketahui telah diterima, tinggal menunggu jadwal yang ditetapkan KPK untuk bertemu.

Dalam pertemuan atau audiensi dengan Deputi KPK RI, akan dibuka selebar-lebarnya masalah case 5 poin yang dituntut masyarakat terkait dengan dugaan korupsi di KSB.

Respon KPK ini, tambahnya, menjadi jalan awal kita akan masuk meminta KPK menerbitkan surat penyidikan atau Sprindik atas dugaan korupsi dan adanya mafia tanah di Sumbawa Barat.

Sejumlah tuntutan tersebut, seperti mendesak KPK untuk melakukan supervisi di Polda NTB atas kegaduhan atau case terkait pembebasan lahan di jalan Baypass Senayan-Lamusung yang dilakukan oleh Bupati Sumbawa Barat, H. W Musyafirin.

Mengaku Khilaf, Camat GunungSari Lobar Batalkan Rekomendasi Pemecatan Kadus Desa Dopang, Anggota DPRD : Tidak Ada Dasar

Kemudian proses pembebasan lahan Smelter Tambang PT AMMAN Mineral yang diduga penuh dengan manipulasi, yang prosesnya di Polda NTB wajib di supervisi.

Demikian juga dengan kasus tanah bandara Kiantar dan kasus transmigrasi di tambak Tamo Kecamatan Poto Tano.

“Kami akan bertemu langsung dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi, serta meminta KPK untuk mengusut semua dugaan korupsi dan manipulasi yang dilakukan pemda Sumbawa Barat,” kata Yuni.

BACA JUGA : Pos TNI AL Selat Alas Serahkan 5 Nelayan Yang Gunakan Kompresor ke DKP Lombok Timur, Terancam 5 Tahun Penjara

Selain itu, ia juga meminta KPK membongkar ulang sprindik case divestasi saham AMNT dengan terperiksa 37 orang, dan telah dipetieskan oleh Ketua KPK yang lama, Firli Bahuri.

Kemudian, Bongkar ulang sprindik case fee proyek Pemda sejumlah Rp60 miliar oleh Bupati Sumbawa Barat W. Musyafirin.

Dua tuntutan lainnya, mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana Rp1 triliun di APBD Sumbawa Barat perubahan tahun 2024.

Serta mendesak KPK mengusut CSR Rp900 miliar PT AMMAN Mineral dalam 10 Tahun terkahir yang jadi bancakan anggota DPR RI dapil NTB, Mantan Gubernur NTB, dan Bupati Sumbawa Barat

Yuni meminta KPK mengusut tuntas semua kasus yang terjadi di KSB, yang selama ini prosesnya tidak berjalan dan tidak diproses pada masa Ketua KPK Firli Bahuri.

Termasuk kasus dana CSR Rp900 miliar yang ditutupi oleh pemda KSB dan PT AMNT selama 10 tahun.

FPT dan FDJ juga akan mendatangi dan melakukan audiensi dengan Kementerian ESDM terkait CSR tersebut. ” Kita akan mencocokkan data yang dikantongi dengan data Kementerian ESDM,”tutup Yuni.

Pewarta : Edo
Editor : Feryal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu