Oknum Anggota DPRD Bima Fraksi Demokrat Diduga Bandar Narkoba, Ketua DPC : Kami Akan Tindak Tegas
Direktur pusat kajian demokrasi (PUKAD) Nusa Tenggara Barat, Firmansyah (baju putih). Dok istimewa
Mataram, SIARPOST | Kabupaten Bima sudah menjadi lumbung peredaran narkoba terutama Narkotika jenis sabu, yang menariknya bisnis haram ini diduga dilakoni oleh politisi dan oknum polisi. Kali ini yang menjadi sorotan pusat kajian demokrasi (PUKAD) Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni menyoroti keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Bima dari fraksi Demokrat inisial MI alias Ovan dapil 1.
Direktur PUKAD NTB, Firmansyah, saat dikonfirmasi media ini, Kamis (23/01), mengatakan, bahwa Pusat Kajian Demokrasi Sudah melakukan aksi demontrasi di Mapolda NTB dan Kantor DPD Partai Demokrat Provinsi NTB, dalam aksinya Firmansyah menuntut Kapolda NTB agar segera panggil dan periksa oknum anggota DPRD kabupaten Bima fraksi Demokrat inisial MI.
Ia juga menuntut Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi NTB untuk segera memecat oknum anggota DPRD tersebut dari partai Demokrat.
“Kami sudah memiliki banyak bukti untuk menyeret oknum anggota DPRD kabupaten Bima fraksi Partai Demokrat inisial MI, bahwa dia diduga kuat bandar narkoba jenis sabu-sabu wilayah Kabupaten Bima lebih khusus di Kecamatan Monta,Kecamatan Woha, dan Belo,” bebernya.
Selain itu, Direktur Pusat kajian demokrasi menilai Ketua DPC Partai Demokrat Hj. Misfalah terkesan menutupi dan tidak mau tahu dengan persoalan ini, sehingga terjadi pembiaran terhadap kadernya yang melakukan kejahatan (bandar narkoba).
Ia menilai, sejauh ini tidak ada sikap dari Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bima ( Hj. Misfalah), terkait kasus ini. Hj. Misfalah terkesan melakukan pembiaran dan menutup-nutupin kejahatan yang dilakukan kadernya.
“Saya ingin Hj. Misfalah selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bima segera mengambil sikap dengan cara memecat Oknum MI itu dari kader dan anggota DPRD Kabupaten Bima, tegasnya.
BACA JUGA : Polisi Tetapkan Salah Satu Kader Parpol di Lombok Tengah Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah
“Kalau tidak segera dipecat kader inisial MI tersebut, saya menduga Hj. Misfalah ikut menikmati hasil uang dari penjualan barang haram tersebut,” pungkasnya lagi.
Terpisah, Hj Misfalah yang dimintai klarifikasi oleh media Siarpost.com, Jumat (24/1/2025), mengatakan, pihaknya akan menindak tegas anggota DPRD Bima yakni Ovan jika ia terbukti melakukan tindak pidana menjadi bandar narkoba seperti yang diposting oleh Badai NTB.
Namun, katanya, hingga saat ini belum ada bukti terkait keterlibatan Ovan. Bahkan beberapa waktu lalu, Ovan telah dipanggil oleh Ketua Fraksi untuk melakukan klarifikasi dan menurut pengakuannya, ia tidak pernah terlibat kasus narkoba.
“Kami telah memanggil Ovan untuk klarifikasi, dia juga sudah melakukan tes urine. Menurut informasi dari yang bersangkutan hasil tes urine nya negatif. Kita masih menunggu hasil proses dari Aparat Penegak Hukum,” Jelasnya.
Hj. Misfala juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah menutup-nutupi persoalan ini, namun menunggu hasil proses APH. Jika terbukti maka secara lembaga Ovan akan ditindak tegas.
“Kita tidak bisa menindak Ovan saat ini karena bukti belum ada. Jika kita bertindak memecat dia, sementara dia belum terbukti bersalah, maka dia bisa saja menuntut balik,” Katanya.
Sebelumnya juga, Ovan dari fraksi partai Demokrat yang fotonya di upload di media sosial Facebook oleh akun Badai NTB yang dimiliki oleh Uswatun Hasanah asal Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima itu telah melaporkan akun tersebut ke polisi.
Ovan tak terima dengan postingan pemilik Badai NTB, yang memampang fotonya dalam pamflet kloter VI, Ovan mengambil langkah hukum dengan melaporkan pemilik akun Badai NTB ke Polda NTB. (ED/FR).