Oknum Salah Satu Partai Politik di Lombok Utara Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Ngaku Lakukan Berkali-kali
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean usai melakukan konferensi pers Rabu (22/01/2025). Dok Nissa
Lombok Utara, SIARPOST – Sat Reskrim Polres Lombok Utara menahan seorang oknum pengurus partai politik (parpol) kasus dugaan persetubuhan anak.
Terduga pelaku berinisial LJ yang berasal dari Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara (KLU), kini diamankan lantaran diduga menyetubuhi seorang anak berusia 12 tahun.
Sementara itu, terduga pelaku diamankan pihak Polres Lombok Utara guna menghindari amukan warga dan pihak keluarga korban, juga dalam rangka memudahkan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA : Polisi Tetapkan Salah Satu Kader Parpol di Lombok Tengah Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah
“Pelaku kita amankan di polres, karena sangat rentan kemarahan dari masyarakat,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean usai melakukan konferensi pers Rabu (22/01/2025)
Dikatakannya, Terkait kasus ini pihak kepolisian saat ini masih dalam tahapan proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban.
“Kita masih tunggu hasil visum,” terang Kasat Reskrim.
Menurut informasi dari korban maupun pelaku, jelas Kasat Reskrim, itu sudah terjadi sebanyak tiga kali, dan untuk tempatnya sendiri masih mendalami kasus tersebut.
“Informasi yang kami terima dari korban maupun pelaku keterangannya sama,
pengakuan pelaku sama sinkron 3 kali, kalau masalah meraka pacaran itu kita belum tau, yang jelas yang bisa saya jelaskan 3 kali sudah mereka berhubungan,” jelasnya
BACA JUGA : Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Mataram Kasus Fihir, DPRD Bakal Ganti Rugi
Pihaknya kepolisian pun belum memberikan keterangan lengkap saat ini. Awak media diminta untuk menunggu proses lebih lanjut.
“Yang jelas pelaku sudah kita amankan di Polres, kita tunggu prosesnya.” tutup Kasat Reskrim. ( Nissa)