Buang Limbah Tambak ke Laut dan Muara, Warga Desa Mata Sumbawa Laporkan PT Dua Putra Perkasa ke Polda NTB

Aktivitas Tambak PT Dua Putra Perkasa. Dok Edo

/Aktivitas Tambak PT Dua Putra Perkasa Cemari Lingkungan, dan Sejumlah Kasus Lainnya

MATARAM, SIAR POST | Warga Desa Mata Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa melalui Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan (ITK), telah melaporkan perusahaan tambak PT Dua Putra Perkasa ke Polda NTB beberapa hari yang lalu.

Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan Tambak udang yang beroperasi di Desa Mata tersebut.

Dalam surat laporannya, humas Lembaga ITK, Syaokin Futtaqin, mengatakan, Tambak udang PT Dua Putra Perkasa dalam aktivitas nya sengaja membuang langsung limbah zat kimia dari areal tambak udang, ke muara dan laut tanpa adanya bak penampungan limbah atau penyaring sesuai dengan aturan dalam undang-undang lingkungan hidup dan undang-undang analisa dampak lingkungan (AMDAL).

Limbah zat kimia yang dibuang oleh perusahaan mengeluarkan bau tidak sedap dan limbah itu juga melewati areal pendidikan yakni SD Inpres Desa mata Kecamatan Tarano.

BACA JUGA : Anggota DPRD nya Dituduh Bandar Narkoba, Ketua DPC Demokrat Bima Akan Tuntut Jika Namanya Juga Diseret

Selain bau yang tidak sedap limbah yang dibuang oleh perusahaan juga membunuh biota Muara dan laut seperti ikan, rumput laut dan baby lobster yang sering bermain di sepanjang pantai Desa Mata.

Rumput laut dan terumbu karang juga tidak luput dari pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT dua putra Perkasa pertama.

Menyikapi laporan dari masyarakat yang ada di Desa Mata, lembaga tersebut di bawah kendali sekretaris presiden atau presidium, Iswanto dan humas center syaokin dan bidang advokasi melakukan investigasi langsung ke lapangan.

“Ada dugaan kami kalau perusahaan tersebut memang sengaja membuang limbah zat kimia dari tambak udang tersebut dan kalau dilihat secara kasat mata, warna air dari saluran limbah pembuangan jenis penggunaan pupuk dan pestisida berlebihan,” ujar Syaokin dalam laporannya.

Air hasil budidaya yang dibuang langsung ke lingkungan di sekitar, menyebabkan eutrofikasi konversi lahan pertanian dan ekosistem pesisir termasuk hutan mangrove menjadi tambak udang.

Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh lembaga ini dapat mengkaji, dibalik manfaat ekonomisnya kegiatan tambak udang, juga menyebabkan dampak serius terhadap lingkungan salah satu aspek yang memunculkan keprihatinan adalah dampak buruk yang dihasilkan oleh limbahnya.

Setelah dilakukan investigasi pada saat terjadi dampak yang dirasakan yaitu pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup pada 13 November 2024 yang lalu.

BACA JUGA : Oknum Anggota DPRD Bima Fraksi Demokrat Diduga Bandar Narkoba, Ketua DPC : Kami Akan Tindak Tegas

Perusahaan PT dua putra Perkasa pertama tersebut tidak punya itikad baik dengan lingkungan yang ada di sekitarnya, seperti melakukan galian pada wilayah pegunungan yang menyebabkan terjadinya polusi udara.

Demikian juga debu kendaraan besar yang mengangkut material galian, apalagi menggunakan akses jalan lintas Mata Seli Kwangko Dompu dan merupakan penyebab jalan rusak berdebu dan berlubang.

Limbah yang dibuang oleh PT dua putra Perkasa beraroma bau menyengat sehingga masyarakat mulai merasakan mual dan sesak nafas, apalagi saluran limbah tersebut melalui sekolah SDN Desa mata Kecamatan Terano dan permukiman warga.

PT Dua Putra Perkasa tidak memiliki persetujuan teknis (pertek) mengatur mengenai pengelola pengolahan limbah domestik cair yang akan dibuang ke badan air.

Perusahaan juga diduga kuat melakukan perampasan tanah masyarakat atas nama Abdul Latif dengan memalsukan dokumen hak kepemilikan tanah dan membuat surat jual beli dengan orang yang bukan pemiliknya.

BACA JUGA : Oknum Salah Satu Partai Politik di Lombok Utara Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Ngaku Lakukan Berkali-kali

“Diduga juga adanya praktek mafia izin dan mafia investasi pada pelaksanaan operasional PT dua putra pertama yang di mana Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan provinsi Nusa Tenggara Barat hanya mengeluarkan izin akan tetapi praktek di lapangan jauh Bumi dan langit,” katanya.

Aparat penegak hukum bersenjata lengkap diduga menjadi tameng pihak perusahaan PT Dua Putra Perkasa, dikala masyarakat melakukan protes terkait dengan pencemaran lingkungan dan pengrusakan lingkungan.

PT dua putra Perkasa diduga kuat menggunakan areal kawasan hutan tutupan negara dan tidak memiliki izin galian C dalam melakukan aktivitasnya demi kepentingan perusahaan. (Edo/FR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu