Oknum Bendahara di Lombok Tengah Diduga Manipulasi Kwitansi Penggunaan Dana Desa, Ketum Sasaka Nusantara Minta APH Turun Tangan
Lombok Tengah, SIAR POST – Penelusuran media dan Tim Investigasi Sasaka Nusantara mengungkapkan dugaan penyimpangan penggunaan dan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di salah satu desa di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
Modus penyimpangan tersebut diduga dilakukan dengan memanipulasi kwitansi, nota pembelanjaan, dan laporan keuangan yang tercantum di Surat Pertanggungjawaban (SPJ) setiap pelaksanaan kegiatan anggaran.
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, oknum bendahara desa membuat dua nota pembelanjaan, satu nota asli dan satu nota kosong yang sudah distempel toko.
Nota kosong tersebut kemudian diisi sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) atau sesuai dengan tanda bukti pengeluaran uang yang dilampirkan dalam SPJ.
Menurut praktisi hukum H. Akhmad Salehudin, SH, mengatakan bahwa ancaman pidana untuk membuat nota palsu atau dokumen palsu adalah penjara maksimal 6 tahun sesuai Pasal 263 atau 264 KUHP.
“Jangan dibiarkan, sebab itu unsurnya pidananya sudah masuk, maka segera laporkan agar diproses hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini dimuat, oknum bendahara yang dimaksud sudah diklarifikasi tetapi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. (***)