Pembayaran BPJS Kesehatan di Kota Mataram Rp710 Juta Yang Tidak Tepat Sasaran Hingga Saat Ini Belum Dikembalikan, Pemkot Alasan On Proses
Foto ayo Tasik : Pelayanan BPJS Kesehatan
/Parahnya, BPJS Kesehatan dibayarkan untuk TNI, Polri, masyarakat yang sudah bekerja, orang telah meninggal serta dibayar Dikes Kepada Warga Bukan Ber-KTP Mataram
MATARAM, SIARPOST | Belanja atau pembayaran iuran dan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) di Kota Mataram tercatat tidak tepat sasaran sebesar Rp710 juta.
Iuran jaminan Kesehatan atau BPJS kesehatan kelas 3 yang dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah tersebut ternyata masih dinikmati oleh PNS, TNI Polri dan masyarakat yang sudah bekerja dan mendapat penghasilan.
Hal itu terungkap dari temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kota Mataram tahun anggaran 2023.
Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Kesehatan pada tahun 2023 masih membayar premi BPJS kesehatan untuk masyarakat yang berstatus pekerja dan mempunyai penghasil seperti PNS, TNI Polri, dokter, guru, karyawan BUMN, apoteker, arsitek, dosen dan perangkat desa.
Pembayaran tidak tepat sasaran tersebut senilai Rp131 juta untuk 358 peserta yang berstatus pekerja tetap dan memiliki upah. Padahal sesuai aturan ini tidak diperbolehkan.
Pemkot Mataram juga membayar BPJS kesehatan untuk masyarakat yang tidak ber-KTP Kota Mataram senilai Rp506 juta.
Berdasarkan reviu atas dokumen kepesertaan PBPU dan BP dari BPJS kesehatan, data domisili peserta pada daftar kepesertaan tahun 2023, diketahui terdapat 1.278 peserta PBPU dan BP yang merupakan penduduk di luar Kota Mataram.
Kelebihan pembayaran premi BPJS kesehatan juga dilakukan pada 245 orang warga yang sudah meninggal dunia dengan nilai Rp73,7 juta.
Data yang diperoleh dari bagian pengelolaan administrasi kependudukan pada Kementerian Dalam Negeri RI melalui Dukcapil, diketahui 245 orang peserta yang dibayarkan BPJS kesehatan nya telah meninggal dunia.
Setiap peserta BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp37.800 per bulan.
Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan agar Pemkot Mataram melakukan validasi data kepesertaan PBPU dan BP setiap bulan dengan koordinasi kepada Dinas Dukcapil dan lintas sektor.
Melakukan rekonsiliasi bersama BPJS kesehatan dengan menyandingkan data kepesertaan PBPU dan BP by name by nomor induk kependudukan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Emirald Isfani, MARS, MH, CMC, FISQua, pada tahun lalu mengatakan bahwa temuan tersebut disebabkan ada data yang belum dilakukan rekonsiliasi antara BPJS Kesehatan, Dinas Sosial dan Dukcapil.
Ia menjelaskan pengembalian kelebihan pembayaran senilai ratusan juta tersebut akan dikembalikan oleh BPJS Kesehatan, tetapi tidak berupa uang.
Namun akan dipotong untuk pembayaran BPJS Kesehatan selanjutnya. “Jadi kita anggap itu pembayaran selanjutnya dari Pemkot Mataram,” ujarnya.
Namun hingga hari ini proses pengembalian dana ratusan juta tersebut belum juga selesai. Malah Pemkot Mataram melalui Inspektur Inspektorat Kota Mataram hanya mengatakan bahwa proses nya on Proses.
Saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Inspektur Hj Baiq Nelly Kusumawati, cuma mengatakan bahwa sedang on proses. Bahkan pada saat didatangi di kantor Baiq Nelly mengatakan sedang Vicon bersama pejabat Pemkot.
Hingga saat ini belum ada jawaban yanamg jelas terkait sampai mana progres pengembalian dana BPJS Kesehatan yang tidak sesuai tersebut dan sejumlah temuan BPK lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram sudah dikonfirmasi dan belum membalas. (FR).