Tambang Pasir Besi Yang Dikelola Oleh Seorang Kasek SMAN di Dompu Diduga Cemari Lingkungan, Warga Lapor Polisi

Lokasi tambang pasir besi. Dok Edo MH

MATARAM, SIAR POST | Koperasi yang mengelola tambang pasir besi di Kabupaten Dompu dilaporkan ke Polisi oleh masyarakat setempat melalui lembaga Integritas Transformasi Kebijakan (ITK).

Laporan tersebut dilayangkan oleh warga Desa Nangamiro Kecamatan Pekat melalui lembaga ITK ke Polda NTB beberapa waktu lalu.

Tambang pasir besi dengan luas 10 hektare yang dikelola oleh Koperasi Alam Tambora Makmur di desa tersebut, diduga membawa dampak kerusakan lingkungan, kerusakan Ekowisata, dan pencemaran lingkungan di sekitar tambang.

BACA JUGA : Pembayaran BPJS Kesehatan di Kota Mataram Rp710 Juta Yang Tidak Tepat Sasaran Hingga Saat Ini Belum Dikembalikan, Pemkot Alasan On Proses

Hasil investigasi awal yang dilakukan oleh wakil ketua presidium, Sadam Ahmad dan Humas lembaga ITK, Syaokin Futtaqin, diduga ada beberapa masalah yang terjadi di koperasi yang dikelola oleh seorang ASN yakni Kepala Sekolah SMAN 3 Pekat berinisial S.

“Kami mendapat beberapa kejanggalan, terkait dengan izin tambang pasir besi yang tepat berada di areal destinasi wisata pantai Labu Barat, Taman laut rengge mpu’u, So fanda dan Gerbang Masuk taman nasional pulau Satonda,” ujar Syaokin dalam dokumen laporannya.

Oknum Anggota DPRD Bima Fraksi Demokrat Diduga Bandar Narkoba, Ketua DPC : Kami Akan Tindak Tegas

Selain itu, lanjut Syaokin, tambang pasir besi ini juga berada dekat dengan perkampungan masyarakat Dusun Beranti Desa Nangamiro, tempat perkuburan umum, lapangan umum, dan aliran sungai desa setempat.

“Kita menduga ada mafia perizinan yang melibatkan unsur pemerintah Desa Nangamiro, pemerintah kecamatan dan dinas teknis lainnya, sehingga izin perusahaan bisa terbit,” ujarnya.

Ia meminta Kapolda NTB untuk segera menindak tegas dan diproses secara hukum yang berlaku. Karena kegiatan tambang tersebut telah mengakibatkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar.

BACA JUGA : Anggota DPRD nya Dituduh Bandar Narkoba, Ketua DPC Demokrat Bima Akan Tuntut Jika Namanya Juga Diseret

Dampak yang dirasakan akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan, yaitu telah terjadi abrasi pantai pada area objek wisata Pantai Labu Barat yang mencapai 40 meteran disebabkan oleh adanya kegiatan Tambang pasir besi.

Terancamnya kerusakan terumbu karang akibat pencemaran lingkungan dan perubahan struktur permukaan bumi akibat aktivitas tambang pasir besi.

Kemudian terancamnya terjadi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh polusi udara limbah minyak dan limbah zat kimia lainnya, pada masyarakat dusun setempat.

Terjadi kerusakan tanaman mangrove yang berada di muara Pantai labu barat yang menjadi areal taman bermain habitat burung khas gunung Tambora.

Lembaga IPK meminta kepada pemerintah agar meninjau kembali izin usaha pertambangan rakyat milik koperasi alam Tambora Makmur yang berada di areal destinasi wisata. Sehingga peraturan undang-undang bisa ditegakkan.

Hingga berita ini naik, Kepala Sekolah pemilik koperasi yang mengelola tambang pasir besi belum berhasil dihubungi karena handphone tidak aktif.

Pewarta : Edo MH
Editor : Feryal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu