Kesalahan Pembayaran BPJS Kesehatan Senilai Rp710 Juta, Guru Besar Unram : Harusnya Divalidasi Sebelum Dibayar, Tanggung Jawab Siapa? 

Guru Besar Universitas Mataram, Prof Asikin. Dok Reportase7

Mataram, SIAR POST – Guru Besar Universitas Mataram (Unram) Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., SU, menyayangkan adanya pemberitaan soal temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB tahun 2023, terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kota Mataram.

LHP yang dimaksud terkait kelebihan pembayaran atau bantuan iuran jaminan kesehatannya bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP) di Kota Mataram diduga tidak tepat sasaran.

BACA JUGA : Warga Jereweh KSB Keluhkan Material Kapur Dari PT Uniserv Masuk Sawah, Pihak Perusahaan Diam

Hal ini menurut Prof Asikin, sapaannya, menimbulkan tanda tanya besar siapa yang seharusnya bertanggungjawab terhadap data peserta asuransi.  “Lantas pertanyaan kita siapa yang bertanggungjawab atas validasi data,” timpal Prof Asikin saat ditemui dikediamannya, selasa (28/01/2025).

Kata Prof Asikin, BPJS Kesehatan tentunya memiliki standar dan mekanisme kerja yang ketat, khususnya dalam hal pembayaran klaim asuransi kesehatan peserta. Seharusnya sebelum pencairan, perusahan terlebih dahulu memastikan kembali validitas data dari dinas terkait.

“Saya melihat, ini ada kecerobohan, baik Pemkot Mataram maupun BPJS. Sehingga patut diduga ada kebocoran,” imbuhnya.

Berdasarkan LHP yang telah direview BPK Provinsi NTB, ulas Prof Asikin, bahwa total kelebihan pembayaran sebesar Rp. 710 juta, kepada 1.278 peserta. Dengan rincian, sebesar Rp. 73,7 juta untuk 245 peserta yang diketahui telah meninggal dunia.

Kemudian Rp. 131 juta dibayarkan kepada 358 peserta berstatus pekerja tetap dan penerima upah (PNS, TNI-Polri, dan masyarakat berpenghasilan). Mirisnya lagi, Pemkot Mataram juga diduga membayar BPJS Kesehatan terhadap peserta yang ternyata tidak ber-KTP (berdomisili) di Kota Mataram sebesar Rp. 506 juta.

BACA JUGA : Penangkapan Polisi Tanpa Prosedur Bisa Ditolak, Tersangka Punya Hak Termasuk Didampingi Kuasa Hukum dan Tidak Disiksa

“BPJS Kesehatan ini kan sama seperti perusahaan asuransi. Apakah semudah itu mencairkan dana atas klaim yang diajukan Pemkot Mataram. Apakah tidak divalidasi dan klarifikasi data. Jangan-jangan memang ada permainan, semua dibayarkan tanpa klarifikasi,” singgungnya.

Ia menilai, dari LHP BPK Provinsi NTB menjadi barometer dugaan adanya kecorobohan yang disengaja dan menimbulkan kerugian negara. Baik oleh dinas terkait maupun pihak BPJS Kesehatan.

Belum adanya rekonsiliasi data, seharusnya tidak menjadi alasan mengingat saat ini, kondisi teknologi di Kota Mataram berkembang pesat, dan data peserta BPJS Kesehatan satu sistem dengan N.I.K.

“Kalau tidak segera diselesaikan validasi data peserta, maka pembayaran yang lebih akan mengalami pembengkakan,” sesalnya.

Ia mendesak agar Pemkot Mataram melalui dinas terkait dan BPJS Kesehatan dapat segera mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut dengan menggunakan rekomendasi inspektorat. Jika sebaliknya, ini bisa masuk ranah tindak pidana korupsi.

“Kan sudah memunculkan kerugian negara. Bisa-bisa ini kerugian yang disebabkan secara bersama-sama. Ada Dukcapil, Dikes, dan BPJS Kesehatan. Makanya update data harusnya tiap tahun. Kalau tidak didata secara baik, rugi negara kita,” tandasnya. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu