Akhir Masa Jabatan, Rencana Mutasi Pejabat Oleh Bupati Lombok Utara Batal, Belum Ada Izin Mendagri

 

Lombok Utara, SIAR POST – Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) Djohan Sjamsu sepertinya tidak bisa melakukan mutasi dalam waktu dekat ini. Seperti yang diketahui, Djohan telah merencanakan akan melakukan pergantian posisi di beberapa pos terhadap pejabat di lingkungan Pemda KLU.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini diakui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) KLU Tri Dharma Sudiana.

BACA JUGA : Polisi Gerebek Kampung Rawan Narkoba di Beleka Daye Lombok Tengah, Puluhan Terduga Diamankan 

“Ya, belum ada izin dari Kemendagri,” katanya kepada media 29/1/2025

Meski begitu, bukan berarti ruang untuk bergulirnya gerbong mutasi sebelum pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih sudah tertutup. Sebab, bisa saja pekan ini Kemendagri telah memberikan izin. “Kalau terlalu mepet lebih baik setelah pelantikan,” kata Tri Dharma.

Tri Dharma mengaku, bahwa daftar pejabat yang dimutasi sebetulnya sudah siap. Jumlahnya ada ratusan orang dengan menyasar pejabat eselon III dan IV. “Bupati memang menargetkan mutasi sebelum pelantikan. Namun kalau setelah pelantikan juga tidak masalah. Nanti mutasi dilakukan bupati selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Djohan Sjamsu menyampaikan, bahwa mutasi tersebut untuk menempatkan orang-orang yang dinilai memiliki kompetensi dan dedikasi tinggi terhadap kemajuan Lombok Utara. “Ini dilakukan supaya ada dukungan penuh terhadap pemerintahan yang akan datang,” jelasnya.

Menurutnya, langkah ini juga dianggap penting untuk menyelaraskan visi dan misi pembangunan daerah, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan komposisi pejabat yang tepat, dia optimistis bahwa pemerintahan Lombok Utara dapat bekerja lebih efektif dan efisien.

BACA JUGA : Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masker Rp12 Miliar di NTB Diundur, Ada Apa?

Djohan membenarkan jika sampai saat ini belum ada izin dari Kemendagri. Selama belum ada lampu hijau dari pusat, pemerintah daerah tidak bisa melaksanakan mutasi. Yang pasti, dirinya telah mengusulkan nama-nama pejabat yang masuk dalam agenda rolling jabatan itu.

Saat disinggung alasan mutasi di akhir masa jabatannya, Djohan menyampaikan, ada beberapa pertimbangan yang mendasari. Tetapi pada prinsipnya, mutasi merupakan hal biasa bagi pejabat. “Untuk penyegaran,” tutupnya. (Nissa/FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu