Kejati NTB Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi LCC, Keduanya Berperan Agunkan Lahan HGU ke Bank
MATARAM, SIARPOST | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTB kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Lombok City Center (LCC) Lombok Barat, Jumat (31/1/2025). Kedua nya adalah Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha dan Mantan Direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat), Lalu Azril Sopandi.
Diketahui Lalu Azril Sopandi saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Kuripan dengan kasus yang sama yakni korupsi LCC. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sehingga merugikan negara. Kejati NTB kembali menetapkan Lalu Azril menjadi tersangka.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, Hasan Basri, saat konferensi pers didampingi Kasi Penkum Efrien Saputra dan Kasidik Pidsus, Hendar, Jumat, mengatakan, kedua nya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait kerjasama operasional (KSO) antara PT Tripat dengan PT Bliss yang merugikan keuangan negara sekitar Rp38 miliar lebih.
Keduanya masing-masing berperan sebagai direktur utama, mereka melakukan KSO LCC, salah satu poin krusial dalam KSO antara kedua nya adalah melegalkan agunan sertifikat HGB atas tanah eks penyertaan modal pemerintah kabupaten Lombok Barat dengan luas total 8,4 ha.
“Namun yang diagunkan tidak seluruhnya, ada satu sertifikat lahan di atas bangunan itu saja,” Katanya.
Jumlah kerugian negara yang Rp38 miliar lebih itu, lanjut Hasan, adalah nilai tanah yang diagunkan dan ada kontribusi tetap yang mestinya dibayarkan sejak KSO berlaku, nilainya sekitar Rp1 miliar.
“Status agunan terakhir di Bank hingga saat ini macet, dan sertifikat masih dikantongi pihak Bank,” jelasnya.
BACA JUGA : Pemain Lama Pengedar Sabu di Taliwang KSB Ditangkap Polisi, Mengaku Dapat Barang Dari Alas
Kasidik Pidsus Kejati NTB, Hendar, menambahkan, fisik sertifikat yang diagunkan saat ini masih dikantongi pihak Bank Sinar Mas, meski begitu lahan tersebut tidak bisa dilelang atau dialihkan karena saat ini berstatus QUO.
“Lahan 8,2 ha itu sudah ada izin penetapan sita nya dari Pengadilan Negeri Mataram, saat ini lahan berstatus QUO tidak bisa diapa-apain meski kredit nya macet,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati NTB mengusut kasus korupsi LCC dan menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat) Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat Abdurrazak.
Keduanya dinyatakan oleh pengadilan dan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara.
Terhadap Lalu Azril Sopandi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 891 juta subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan vonis untuk Abdurrazak adalah 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Abdurrazak juga turut dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 235 juta subsider satu tahun penjara.
BACA JUGA : Polisi Gerebek Kampung Rawan Narkoba di Beleka Daye Lombok Tengah, Puluhan Terduga Diamankan
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014. Saat Azril Sopandi masih menduduki jabatan Direktur PT Tripat, perusda tersebut mendapat penyertaan modal dari Pemda Lombok Barat berupa lahan strategis di Desa Gerimak.
Lahan itu kemudian menjadi modal PT Tripat untuk membangun kerja sama dalam pengelolaan LCC dengan pihak ketiga yakni PT Bliss.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menyebut perjanjian kerja sama PT Tripat dengan PT Bliss merupakan pelanggaran hukum. Sebab, selain klausul mencantumkan periode kerja sama yang tanpa batas waktu, juga lahan yang tidak boleh diagunkan tetapi ternyata diagunkan juga. (Feryal).