Salah Bayar BPJS Kesehatan Pemkot Mataram Rp710 Juta, DPRD NTB : Harus Cari Cara Penyelesaiannya
Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTB, H. Didi Sumardi Saat diwawancarai awak media usai paripurna DPRD NTB, Selasa (4/2/2024). Dok Feryal
MATARAM, SIARPOST | Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTB, H. Didi Sumardi menanggapi perihal salah bayar belanja dan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) di Kota Mataram yang tercatat sebesar Rp710 juta.
Saat diwawancarai usai paripurna DPRD NTB, Selasa (4/2/2024), ia mengatakan, Pemkot Mataram melalui dinas terkait harus bisa mencari cara untuk penyelesaian salah bayar iuran BPJS kesehatan tersebut yang telah membengkak ratusan juta tersebut.
Ia juga mendorong, agar dinas terkait yakni BPJS Kesehatan, Dinsos, Dikes dan Dukcapil Kota Mataram harus mengclearkan data sehingga menjadi satu data yang dapat menjadi acuan.
“Kita dorong lakukan rekonsiliasi data sehingga bisa memegang satu data yang menjadi acuan. Saya kira jika punya satu data, akan meminimalisir hal semacam ini,” ujar H.Didi.
Manakala menggunakan data yang simpang siur seperti saat ini, maka penyelesaian nya akan menemui kesulitan.
“Saya kira yang harus dilakukan adalah clear-kan data dan disepakati semua pihak terkait, kemudian dicari pola penyelesaian nya,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, bahwa masalah data ini selalu diributkan dan tidak urung clear. Pihak nya terus mendorong NTB mempunyai satu data, sehingga dengan data tersebut bisa digunakan untuk berbagai keperluan.
Sebelumnya, Iuran jaminan Kesehatan atau BPJS kesehatan kelas 3 yang dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah tersebut ternyata masih dinikmati oleh PNS, TNI Polri dan masyarakat yang sudah bekerja dan mendapat penghasilan.
Hal itu terungkap dari temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kota Mataram tahun anggaran 2023.
Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Kesehatan pada tahun 2023 masih membayar premi BPJS kesehatan untuk masyarakat yang berstatus pekerja dan mempunyai penghasil seperti PNS, TNI Polri, dokter, guru, karyawan BUMN, apoteker, arsitek, dosen dan perangkat desa.
BACA JUGA : Iming-iming Uang, Siswi SMP di Lombok Utara Dicabuli Berkali-kali
Pembayaran tidak tepat sasaran tersebut senilai Rp131 juta untuk 358 peserta yang berstatus pekerja tetap dan memiliki upah. Padahal sesuai aturan ini tidak diperbolehkan.
Pemkot Mataram juga membayar BPJS kesehatan untuk masyarakat yang tidak ber-KTP Kota Mataram senilai Rp506 juta.
Berdasarkan reviu atas dokumen kepesertaan PBPU dan BP dari BPJS kesehatan, data domisili peserta pada daftar kepesertaan tahun 2023, diketahui terdapat 1.278 peserta PBPU dan BP yang merupakan penduduk di luar Kota Mataram.
Kelebihan pembayaran premi BPJS kesehatan juga dilakukan pada 245 orang warga yang sudah meninggal dunia dengan nilai Rp73,7 juta.
Data yang diperoleh dari bagian pengelolaan administrasi kependudukan pada Kementerian Dalam Negeri RI melalui Dukcapil, diketahui 245 orang peserta yang dibayarkan BPJS kesehatan nya telah meninggal dunia.
Setiap peserta BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp37.800 per bulan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Emirald Isfani, MARS, MH, CMC, FISQua, pada tahun lalu mengatakan bahwa temuan tersebut disebabkan ada data yang belum dilakukan rekonsiliasi antara BPJS Kesehatan, Dinas Sosial dan Dukcapil.
Ia menjelaskan pengembalian kelebihan pembayaran senilai ratusan juta tersebut akan dikembalikan oleh BPJS Kesehatan, tetapi tidak berupa uang.
Namun akan dipotong untuk pembayaran BPJS Kesehatan selanjutnya. “Jadi kita anggap itu pembayaran selanjutnya dari Pemkot Mataram,” ujarnya.
Namun hingga hari ini proses pengembalian dana ratusan juta tersebut belum juga selesai. Malah Pemkot Mataram melalui Inspektur Inspektorat Kota Mataram hanya mengatakan bahwa proses nya on Proses.
Saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Inspektur Hj Baiq Nelly Kusumawati, cuma mengatakan bahwa sedang on proses. Bahkan pada saat didatangi di kantor Baiq Nelly mengatakan sedang Vicon bersama pejabat Pemkot.
Hingga saat ini belum ada jawaban yang jelas terkait sampai mana progres pengembalian dana BPJS Kesehatan yang tidak sesuai tersebut dan sejumlah temuan BPK lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram sudah dikonfirmasi dan belum membalas. (FR).