Terungkap, Lahan Transmigrasi di Tambak Sari KSB Hanya Sebagian Yang Dilelang ke PT BHJ, Pemda Diduga Telah Bohongi Warga

 

MATARAM, SIAR POST | Kepala Desa Tambak Sari Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat, Suhardi mendampingi dan memfasilitasi perwakilan warga Transmigrasi melakukan audiensi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima, Senin (3/2/2025).

Kedatangan perwakilan warga untuk mendapat penegasan dan penjelasan dari KPKNL Bima terkait lelang Lahan SHM Tambak warga Transmigrasi di Desa Tambak Sari sejumlah 364 Kepala Keluarga, yang dulunya Desa Senayan. Termasuk lahan milik H. Hajrito dengan SHM nomor 1037 berdasarkan kutipan risalah lelang nomor 138 tahun 2009.

BACA JUGA : Logis NTB Ungkap Oknum Pejabat KSB Diduga Bermain di Tambang Ilegal Seloto, DPRD NTB Diminta Telusuri dan Tutup

Namun setelah dicek oleh tiga pegawai KPKNL Bima, ternyata data yang terlelang dan terbayar hanya 216 bidang SHM lahan Tambak sesuai dengan risalah dan kwitansi lelang 24-26 November 2009 atas nama Harrison Iyawan sebagai kuasa dari PT Bumi Harapan Jaya (BHJ) sebagai pemenang lelang.

“Kami telah menanyakan terkait dengan 364 petak lahan warga yang dilelang, dan ternyata penjelasan dari KPKNL bahwa tidak ada berita acara lelang sebanyak itu, yang ada hanya risalah dan kwitansi lelang sejumlah 216 bidang SHM saja,” Ujar Kades.

Dari hasil penelusuran tersebut, perwakilan warga geleng-geleng kepala atas perbedaan dokumen tersebut dengan informasi yang diberikan oleh pemda Sumbawa Barat kepada warga.

Perwakilan warga, H. Hajrito geram setelah mendengar penjelasan dari KPKNL berdasarkan dokumen yang ada. Bahkan warga tidak pernah diberitahu tentang 216 SHM yang yang dilelang tersebut.

“Pemerintah desa dan panitia lelang pada KPKNL Bima tidak pernah melakukan pemberitahuan dan komunikasi kepada kami terkait lelang tersebut,” Ujar H. Hajrito.

Ditambah lagi Pemda Sumbawa Barat pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi I DPRD Sumbawa, menyampaikan dan memberikan data berupa berita acara lelang bulan Desember 2009.

BACA JUGA : Ratusan Sub-kon di PT AMMAN Mineral Akhirnya Diminta Keluar, Selama Ini Tidak Berkontribusi Untuk Warga Lokal

“Kenapa pemda KSB tega membohongi rakyatnya, dan kenapa tidak menyampaikan yang sebenarnya dari hasil lelang tersebut,” kata H. Hajrito.

Untuk diketahui, bahwa seluruh bidang SHM warga Transmigrasi merupakan lahan usaha untuk kelangsungan hidup dan mendapatkan kesejahteraan.

Lahan yang awalnya harus menjadi hak masyarakat Transmigrasi, kini telah terbit sertifikat HGU atas nama PT BHJ termasuk sisa HPL yang dikuasai. Lahan tersebut telah digarap sejak tahun 2002. Hingga saat ini telah direkomendasikan dan dikabulkan HGU atas nama koorporasi tahun 2012.

Kades Tambak Sari mengatakan, masalah lahan Transmigrasi tersebut tidak ada kepentingan bagi diri pribadinya, hanya berharap permasalahan pertanahan ini segera terselesaikan. Rakyat hidup senang dan bahagia serta sejahtera.

Dari hasil penjelasan KPKNL Bima, dari 364 bidang SHM, yang terlelang dan terbayar berdasarkan risalah dan kwitansi lelang hanya sejumlah 216 bidang SHM. Berarti ada 148 bidang SHM lahan Tambak warga yang tidak terlelang. (Feryal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu