Kunjungi Bawaslu dan KPU, Kapolres Minta Kampanye Tidak Dilakukan di Lapngan Terbuka Hindari Penyebaran Covid-19.

Dompu – Menjelang perhelatan Pilkada 2020, Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SIK, seakan tak pernah lelah dan gencar mengunjungi sejumlah tempat demi tercapainya Pemilu Kada 2020 yang damai dan selalu mengedepankan protokol kesehatan.

Oleh karenanya Kapolres meminta kepada Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) Kabupaten agar melarang para calon melakukan kampanye di lapangan terbuka untuk menghindari banyak nya masa di masa pandemi covid-19.

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah, di Dompu, Senin, mengatakan, larangan kampanye itu karena ditakutkan masyarakat dari segala penjuru Dompu tidak dapat dibendung karena tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

“Dalam masa pandemi covid-19 ini kami berharap para calon tidak mengadakan kampanye di lapangan umum kecuali ada ketentuan yang harus ditepati,” kata Kapolres saat mengunjungi Bawaslu didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ivan Roland C dan Kasat Intelkam, Iptu Markus, Senin.

Jika terpaksa melaksanakan dengan aturan tertentu maka harus siap mendapat sanksi bila melanggar dalam kegiatan kampanye tersebut.

“Kita harus tetap berikan pemahaman kepada masyarakat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa harus benar-benar mengawasi warga binaannya untuk meminimalisir gangguan dalam Pilkada,” katanya.

Kapolres juga akan mengundang Forkopimda untuk segera melaunching kampung pengawasan yang bebas money politik, partisipasi yang tinggi, dan bebas dari hoax, dengan harapan kampung tersebut akan menjadi contoh.

Pihaknya juga akan memperketat pemantauan terhadap politik praktis yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu.

Usai silaturahmi dengan Bawaslu, Kapolres juga mengunjungi KPU Dompu dan menyampaikan beberapa hal di antaranya membatasi pendukung dari bakal calon yang mendaftar ke KPU untuk meminimalisir penyebaran covid-19.

“Saat ini sudah ada riak-riak hoax di media sosial, kita akan mengupayakan untuk menekannya,” tuturnya.

Ketua Bawaslu, Drs Irawan menyampaikan terimakasih kepada Kapolres yang telah bersedia menyambangi kantor Bawaslu.

“Bawaslu akan segara melakukan pemetaan ulang sesuai keadaan new normal,” tuturnya.

Merespon permintaan Kapolres, Bawaslu akan segera mendata 10 kampung pilihan yang akan masuk dalam nominasi kampung pengawasan.

“Nanti dari 10 kampung itu akan kita ambil satu kampung sebagai contoh sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan,” katanya.

Bawaslu juga akan menindak tegas oknum ASN yang terlibat dan akan dikenakan tindak pidana Pemilu.

Sementara Ketua KPU Dompu, Drs Arifuddin mengatakan pihak nya akan memperbolehkan kampanye rapat umum namun dibatasi jumlahnya maksimal 20 orang jika di dalam ruangan dan 40 orang jika di luar ruangan.

KPU juga meminta Pemda Dompu mengadakan Alat Pelindung Diri melalui gugus tugas penanganan covid-19 untuk petugas PPS yang menjadi garda terdepan.

Semua proses persiapan Pilkada dari pelantikan petugas PPS, pendaftaran bakal calon, proses Pilkada dan rekapitulasi suara akan dibatasi jumlah peserta guna mencegah penyebaran covid-19.

Exit mobile version