Sumbawa Besar, SIARPOST – Petugas gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Kabupaten Sumbawa menutup aktivitas semua cafe yang berada di wilayah Sampar Maras, Rabu (10/3).
Penutupan cafe tersebut karena insiden penganiayaan yang menyebabkan seorang pria asal Sumbawa meninggal dunia pada Senin (8/3) di lokasi tersebut.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra SIK melalui Kasubbag Humas, AKP Sumardi S.Sos, pada Kamis (11/3) juga menegaskan, kegiatan itu dilaksanakan sesuai surat edaran Bupati Sumbawa yang akan menutup aktifitas cafe-cafe di wilayah Sampar Maras.
“Ada beberapa persoalan yang diakibatkan dari kegiatan cafe di wilayah tersebut, di antaranya tidak memiliki izin, melanggar Perda, serta mengakibatkan terulangnya kejadian-kejadian meresahkan dan mengganggu kamtibmas,” ungkap AKP Sumardi.
Petugas gabungan menghentikan aktivitas semua cafe dengan cara menempelkan surat edaran (SE) Bupati di seluruh cafe terkait penghentian usaha yang tidak memiliki izin di kawasan tersebut.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Kabag Ops Polres Sumbawa, Kasat Sabhara Polres Sumbawa beserta personil Dalmas, Kapolsub Sektor Badas, Anggota Kodim 1607 Sumbawa, dan Anggota Sat pol PP kabupaten Sumbawa.
AKP Sumardi mengungkapkan, penutupan aktifitas seluruh cafe yang ada di Sampar Maras terungkap dalam rapat pada Senin sore (8/3/21) di kantor Bupati Sumbawa yang dipimpin Plh. Bupati Sumbawa, Drs H Hasan Basri MM bersama Kapolres, Dandim, Ketua DPRD, serta sejumlah Kepala OPD.
Penutupan cafe ini semata-mata untuk melindungi kepentingan yang lebih besar yakni kondusifitas daerah serta untuk menghindari mudharat yang ditimbulkan akibat beroperasinya kafe-kafe tersebut.