Sumbawa Barat, SIARPOST – Salah satu nasabah yaitu Uges Ahmad warga Kecamatan BrangRea Sumbawa Barat melakukan protes terhadap perusahaan pembiayaan yaitu NSS Cabang Sumbawa Barat, lantaran dianggap merugikan nasabah terkait dengan Restrukturisasi atau keringanan cicilan serta pemotongan denda.
Uges memprotes pihak perusahaan karena menyuruh membayar denda dari cicilannya yang sangat tinggi, Ia meminta denda yang dibayarnya dari penundaan cicilan untuk dikembalikan.
“Cicilan normal saya adalah Rp 637.000, sudah berjalan 17 bulan, tetapi potong corona 3 bulan, nah saya disuruh membayar Rp 1.116.000. Ini kan aneh masa dendanya sebanyak itu,” kata Uges.
Menurut Uges, sebelumnya pihak NSS menjelaskan bahwa nasabah harus mengikuti Restrukturisasi pada masa corona agar denda cicilan habis. Urges yang senang mendengar program tersebut lalu mengikutinya.
“Yang menjadi pertanyaan saya, dimana saya merasa punya denda sehingga saya dibebankan untuk membayar denda sampai melewati batas dari pembayaran pokok,” ujar dia.
Ia heran, setelah cicilan dibayarkan ternyata ia disuruh membayar denda sekitar Rp 400 ribu. Dengan alasan perusahaan bahwa denda tetap ada cuma Restrukturisasi itu menunda pembayaran untuk dibayar di bulan berikutnya karena nasabah tidak mampu membayar.
“Ini kan tidak jelas, pihak NSS sebelumnya kalau ikut Restrukturisasi maka denda akan hilang, sekarang denda saya masih ada dan saya disuruh membayar,” katanya.
Ia menginginkan uang yang telah dibayarkannya sebagai denda itu dikembalikan lagi karena ia merasa semua denda sudah tidak ada. “Pihak NSS sama sekali tidak jelas memberikan informasi kepada nasabah, kami merasa dirugikan,” katanya.
Sementara itu, pihak NSS saat dikonfirmasi oleh media ini mengatakan, bahwa ini adalah kesalah pahaman antara petugas yang menyampaikan informasi dengan nasabah.
Sebelumnya pihak NSS telah menginformasikan semua terkait dengan penundaan pembayaran kepada nasabah karena dampak dari covid-19.
“Saya sudah konfirmasi kepada petugas bahwa informasi ini telah sampai kepada nasabah, jika mengikuti Restrukturisasi maka denda tetap ada, cuma cicilan ditunda sampai bulan berikutnya karena tidak mampu membayar,” jelasnya wanita yang tidak diketahui namanya tersebut.
Penundaan pembayaran tersebut, lanjutnya, akan dikenakan denda dan denda sebelumnya juga tidak terhapus. Jika tidak membayar selama 60 hari maka denda minimal sekitar Rp 300 ribu sampai Rp400 ribu.
“Makanya kami meminta pembayaran denda dan pokok karena ada penundaan pembayaran,” katanya.
Pihak NSS juga mengungkapkan bahwa pinjaman dana yang bersangkutan di NSS ini adalah yang kedua, sehingga dari jumlah pencairan dipotong untuk melunasi cicilan kredit pertama beserta denda sekitar Rp 400 ribu.