Kades Tambak Sari Berharap Konflik Lahan Warga dan PT BHJ Segera Diselesaikan

Sumbawa Barat, SIARPOST – Konflik agraria atau lahan usaha warga transmigrasi di Desa Tambak Sari Kecamatan Poto Tano Sumbawa Barat yang dimanfaatkan oleh perusahaan pengelola tambak udang PT BHJ terus bergulir.

Sekitar 364 kepala keluarga transmigrasi masing-masing memiliki lahan usaha seluas 50 are. Lahan itulah yang diambil oleh perusahaan tersebut.

Agar konflik segera dapat diselesaikan, Kepala Desa Tambak Sari, Suhardi meminta kepada pemerintah pusat untuk segera ditemukan jalan keluar dan penyelesaian dari permasalahan tersebut.

Permintaan itu diungkapkan Suhardi saat ditemui di Kantor Desa Tambak Sari usai menggelar video conferense terkait percepatan penyelesaian konflik agraria di Desa Tambak Sari, Senin (26/4).

Kades melakukan video conferense dengan Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi, Direktorat Perencanaan Penunjukan Kawasan Transmigrasi, Biro Hukum Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB dan Sumbawa Barat.

“Harapan kami selaku pemerintah desa yang ada di kawasan UPT Trans Seteluk ini agar pemerintah pusat mempercepat penyelesaian konflik yang terjadi selama ini antara warga transmigrasi dengan pihak perusahaan,” ujar Kades.

Ia menjelaskan, terkait dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan usaha milik warga transmigrasi yang telah diberikan kepada HGU PT BHJ di atas SHM warga transmigrasi, yang seharusnya SHM itu diterima oleh warga transmigrasi sebelum diberikan kepada pihak lain.

Sementara hingga saat ini warga transmigrasi Desa Tambak Sari mendesak PT BHJ segera mengembalikan lahan usaha warga yang selama ini digunakan perusahaan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Agar konflik ini segera selesai, tambah Kades, ia meminta agar pemerintah secepatnya menyelesaikan dan menyerahkan lahan tersebut kepada masyarakat jika itu sesuai aturan perundang-undangan.

Sementara itu, Rustam salah seorang tokoh masyarakat transmigrasi Desa Tambak Sari, yang dikuasakan oleh warga untuk mengurus masalah ini. Ia mengatakan bahwa warga transmigrasi hanya ingin hak nya dikembalikan oleh pihak perusahaan.

“Jika tidak ada penyelesaian segera, maka kami semua masyarakat sudah bersepakat akan menduduki lahan tersebut dan mengambil apa yang menjadi hak kami,” ujarnya.

Ia memohon kepada Kementerian Transmigrasi agar segera menyelesaikan konflik yang sudah berlarut-larut ini.

“Sampai saat ini 364 kepala keluarga hanya diberikan SHM lahan pekarangan, sementara lahan usaha sampai saat ini entah dimana,” tandasnya.

Exit mobile version