Meski Sudah Jadi Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Tetap Digaji Rp86,3 Juta Sebulan

 

SIARPOST.COM | Walaupun sudah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri saat ini tetap mendapat gaji dari pemerintah, namun gaji tersebut tidak 100 persen diterima oleh Firli.

Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Pasal 7 ayat (3) menyatakan, pimpinan KPK yang menjadi tersangka, tetap menerima 75% dari penghasilan setiap bulannya.

Baca juga : Kapolsek Kayangan Imbau Pentingnya Kolaborasi Masyarakat dan Polri Terapkan Coolling Sistem di Pemilu 2024

Pada kondisi normal, total penghasilan beserta tunjangan dan fasilitas yang diterima Firli sebagai Ketua KPK sebesar Rp123 juta. Setelah menjadi tersangka, ia menerima Rp86 juta.

Perinciannya, dikutip dari narasinewsroom,

• 75% dari gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan: Rp24.190.500
• Tunjangan kesehatan dan jiwa: Rp 16.325.000
• Tunjangan perumahan: Rp37.750.000
• Tunjangan hari tua: Rp8.063.500

Meski masih menerima gaji, akses Firli sebagai pimpinan telah diputus. KPK juga tak memberikan bantuan hukum kepada Firli atas kasus yang menjeratnya.

Baca juga : Klaster Kacang Mete Lombok Utara, Jadi Desa Devisa Pertama Di NTB, Produksi 764 Ton

Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Firli Bahuri setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Posisi Firli sebagai Ketua KPK digantikan oleh Nawawi Pomolango.

 

Exit mobile version