Real Count Sementara TGB Raih Suara Tinggi DPR RI di Pileg 2024, Tapi Sayang Partai Tidak Lolos PT

 

Mataram, SIARPOST | Perolehan suara DPR RI dari Partai Perindo Dapil NTB II TGB Dr. H. M. Zainul Majdi update laman KPU pada pukul 22.02 WITA per 16 Februari 2024 mendapat 78.530 suara. Hasil perolehan sementara tersebut paling tertinggi dari caleg DPR RI lainnya di Dapil NTB II.

Perolehan suara tersebut dirasa sia-sia, karena partai Perindo tidak mencapai ambang batas Parliamentary Threshold (PT) yang 4 persen atau tidak mendapat jatah ke Senayan. Secara nasional Perindo hanya mencapai 1,63 persen berdasarkan hasil real count sementara KPU.

Perolehan suara sementara real count partai Perindo untuk Dapil NTB II mencapai 87,541 suara. Harusnya TGB lolos dan mendapat kursi di Senayan jika saja Perindo mencapai ambang batas PT yang 4 persen tersebut.

Baca juga : Hasil Real Count Prabowo Menang, Anies Isyaratkan Akan Oposisi

Selain Perindo, dari hasil real count KPU per Jumat 16 Februari 2024, ada sembilan parpol lainnya yang terancam tidak lolos ke DPR RI, sebab raihan suara 9 parpol itu belum mencapai ambang batas.

Sembilan partai itu di antaranya, PPP meraih 732.946 suara atau 3,99 persen. Selanjutnya, PSI meraih 3,04 persen suara, Partai Gelora 1,29 persen, Partai Hanura 1,16 persen, dan Partai Buruh 1,13 persen.

Kemudian, Partai Ummat besutan Amien Rais baru memperoleh 0,99 persen suara, PBB pimpinan Yusril Ihza Mahendra meraih 0,78 persen suara, Partai Garuda 0,77 persen suara, dan Partai Kebangkitan Nusantara yang dinahkodai Anas Urbaningrum hanya memperoleh 0,72 persen suara.

Sementara itu, delapan partai politik yang raihan suaranya dalam Pileg DPR RI sudah melampaui ambang batas parlemen adalah PDIP dengan raihan tertinggi, lalu disusul Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, dan PAN.

Sebagai catatan, real count sementara ini jelas bukan hasil akhir Pemilu 2024. Selain data masuknya belum mencapai 100 persen, real count yang ditampilkan di laman web KPU itu juga hanya sebagai informasi publik.

Hasil resmi raihan suara tetap mengacu pada rekapitulasi suara manual secara berjenjang, mulai dari rekapitulasi tingkat TPS hingga tingkat KPU RI. Rekapitulasi manual dimulai pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Baca juga : TKD Prabowo-Gibran NTB Tanggapi Hasil Quick Count Pilpres 2024, Enam Lembaga Survey Paslon 02 Menang

Parliamentary Threshold Syarat Partai Melenggang ke Senayan

Jumlah peserta Pemilu tahun 2024 yang hanya melibatkan 18 partai politik nasional dan 6 partai lokal, lebih banyak dibandingkan pemilu 2019 yakni 16 partai. Bila dilihat dari Era Reformasi, peserta parpol dalam pemilu jauh menurun.

Salah satu yang menjadi faktor berkurangnya jumlah partai peserta pemilu adalah aturan Parliamentary Threshold atau ambang batas perolehan kursi parpol sebagai syarat untuk bisa mengikuti pemilu berikutnya.

Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen adalah syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa diikutkan dalam penentuan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

Sebelum menjadi Parliamentary Threshold, pada tahun 1999 aturan tersebut dikenal sebagai Electoral Threshold.

Baca juga : Memenuhi Syarat, Lima Kepala OPD Bersaing Merebut Jabatan Sekda Kabupaten Bima

Diketahui, ambang batas elektoral parpol pada Pemilu 1999 sebesar 2% dengan dasar aturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 19999 tentang Pemilihan Umum. Angka ambang batas ini berubah menjadi 3% pada Pemilu 2004 dengan dasar Undang-Undang No 12/2003. Aturan electoral threshold ini tak lagi dipakai pada Pemilu 2009.

Dengan tidak adanya ambang batas pemilu sebelumnya yang digunakan sebagai syarat mengikuti pemilu, kembali terjadi peningkatan jumlah partai politik peserta. Pemilu 2009 diikuti 38 partai politik.

Namun, jumlah partai yang berhasil lolos ke parlemen hanya sembilan. Faktor yang memengaruhi adalah berubahnya aturan Electoral Threshold menjadi Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen.

Perhitungan ambang batas parlemen didasarkan pada jumlah suara sah nasional yang diraih oleh partai.

Dalam Pemilu 2009, ditetapkan ambang batas parlemen sebesar 2,5%. Dengan adanya ambang batas ini, partai-partai lebih kalkulatif untuk Berkontestasi dalam pemilu-pemilu berikutnya.

Kemudian dalam Pemilu 2014, dari 12 parpol yang berkontestasi, sebanyak 10 partai memenuhi ambang batas parlemen.

Berikutnya, pada Pemilu 2019, dari 16 parpol peserta pemilu, hanya sembilan partai yang berhasil melenggang ke Senayan.

Pada Pemilu 2024, ambang batas parlemen yang diterapkan tidak berubah dari pemilu 2019, yakni sebesar 4%. Dengan adanya sistem Parliamentary Threshold, diharapkan partai politik makin menajamkan visi-misi serta program kerja yang jelas penekanannya antara satu partai dan partai yang lain. (Tim)

Exit mobile version