BPK Temukan Kekurangan Volume dan Kualitas Pekerjaan Tahun 2023 Pada Dinas Perkim NTB Senilai Rp1,3 miliar

 

MATARAM, SIARPOST | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) merealisasikan belanja persediaan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat pada tahun anggaran 2023 senilai Rp259 miliar.

Perkim juga diketahui melaksanakan paket pekerjaan persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat yang belum dibayarkan sehingga dicatat sebagai utang belanja barang tahun 2023 senilai Rp161 miliar.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (PHP) BPK tahun anggaran 2023, atas 381 paket pekerjaan persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat tahun 2023 yaitu di antaranya 121 paket yang telah dibayar dan 260 paket yang belum dibayar pada Perkim NTB, menunjukkan terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan senilai Rp1,3 miliar.

BACA JUGA : Tak Sesuai Aturan, Pemda Dompu Cairkan Dana Hibah Rp5,8 Miliar Pada KONI Dan Pramuka Tanpa LPJ Sebelumnya

Kekurangan volume mutu hasil pekerjaan tersebut di antaranya adalah kekurangan volume belanja persediaan untuk dijual/diserahkan ke masyarakat senilai Rp342,8 juta dengan rincian :

1. Kekurangan volume pekerjaan pada 24 paket pekerjaan pada belanja persediaan diserahkan kepada masyarakat Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perkim senilai Rp122 juta yang telah dilakukan perhitungan bersama dengan PPK penyedia barang konsultan pengawas dan inspektorat.

2. Kekurangan mutu hasil pekerjaan pada 33 paket pekerjaan senilai Rp220 juta. Berdasarkan LHP atau pengujian material di balai pengujian material konstruksi Dinas PUPR Provinsi NTB diketahui bahwa nilai kuat tekan benda uji atas 33 pekerjaan belum sesuai dengan kuat tekan rencana yang disyaratkan dalam kontrak.

Kemudian kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan hutang belanja barang senilai Rp969 juta dengan rincian :

BACA JUGA :Miris! BPK Temukan Kelebihan Pembayaran SPPD Pejabat di Dompu Capai Hampir Satu Miliar

1. Kekurangan volume pekerjaan pada 49 paket pekerjaan senilai Rp207 juta.

2. Kekurangan mutu hasil pekerjaan pada 83 paket pekerjaan senilai Rp762 juta.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atau pengujian material dan dari balai pengujian material konstruksi Dinas PUPR tanggal 5 Maret 2024 dan LHP dari laboratorium struktur bahan universitas Mataram, diketahui bahwa nilai kuat tekanan benda uji atas 83 paket pekerjaan belum sesuai dengan kuat tekan rencana yang disyaratkan dalam kontrak.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pasal 4 huruf A menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk menghasilkan barang jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan diukur dari aspek kualitas kuantitas waktu biaya lokasi dan penyedia.

Pasal 7 ayat 1 huruf f mengatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang jasa mematuhi etika diantaranya menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Perkim belum optimal dalam mengendalikan rasio jumlah paket pekerjaan dengan pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional PPK bersertifikasi kompetensi.

BPK dan pengawas lapangan kurang cermat dalam mengawasi pekerjaan dengan memperhatikan kesesuaian jumlah volume dan persentase pembayaran sebagai ukuran prestasi pekerjaan.

Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan agar Gubernur NTB memerintahkan Kepala Dinas Perkim untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional PPK bersertifikat sesuai jumlah paket pekerjaan dilaksanakan.

Dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dengan cara menyetorkan ke kas daerah.

Menginstruksikan PPK untuk memperhitungkan kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan dengan nilai pembayaran pekerjaan yang belum terealisasi.

(Feryal)

Exit mobile version