Adukan Penyidik APH dan Bupati KSB, Ini Rekomendasi Komnas HAM Kepada Keluarga Kades Sekongkang Bawah

 

Kantor Komnas HAM RI. Foto Istimewa

/Terungkap Bupati KSB Larang Keluarga Kades Tempuh Banding

MATARAM, SIARPOST | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan tanggapan resmi atas pengaduan keluarga Kepala Desa Sekongkang Bawah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) kepala desa tersebut.

Istri Kades Sekongkang Bawah yakni Parhatun, di Jakarta pada 30 Mei 2024 yang lalu telah melaporkan kepada Komnas HAM terkait dugaan keberpihakan dan intimidasi oleh aparat penyidik Polres dan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dalam proses hukum Sudirman selaku Kades Sekongkang Bawah.

BACA JUGA : 59 Kelompok Relawan Siap Menangkan Rohmi-Firin di Pilgub NTB, Ini Daftarnya

Dalam aduannya, Parhatun juga memaparkan bahwa dalam proses OTT tersebut hanya sudirman yang ditahan dan diproses hukum, sementara Sukardi selaku pemberi uang pada saat OTT tidak menerima konsekuensi hukum apapun atas tindakannya.

Saat OTT hanya Kades Sudirman yang dibawa, sedangkan menurut Parhatun, bahwa Sukardi santai-santai di Lapangan Volly dan baru sekitar jam 12 malam datang sendiri ke Polres serta berpura-pura pingsan.

Dalam balasan surat Komnas HAM tertanggal 5 Agustus 2024, juga disebutkan bahwa Parhatun juga melaporkan tindakan Bupati Sumbawa Barat yang melarang upaya banding dalam proses peradilan Sudirman.

Dalam surat balasan perihal saran tindak lanjut pengaduan tersebut, Komnas HAM menyebut telah mempelajari materi pengaduan saudara dan berpendapat bahwa setiap orang, tanpa diskriminasi berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan pengaduan dan gugatan, baik dalam perkara pidana perdata maupun administrasi sebagaimana dijamin dalam pasal 17 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (UU HAM).

BACA JUGA : PPK Dinas Dikbud NTB Jadi Tersangka Korupsi Proyek Fisik Dua SMAN di Sumbawa Barat

Untuk itu Komnas HAM menyarankan saudara dapat melakukan hal-hal berikut :

1) mengajukan upaya kasasi mengingat terhadap upaya banding Sudirman telah terdapat putusan banding.
2) melaporkan dugaan tindak intimidasi dan keberpihakan penyidik polres Sumbawa Barat dan Kejari Sumbawa Barat ke bidang propam polri dan komisi kejaksaan dan atau jaksa agung muda bidang pengawasan.
3) melaporkan tindakan Bupati ke inspektorat jenderal Kemendagri dan ombudsman.

Berdasarkan hal tersebut Komnas HAM tidak melanjutkan pemeriksaan karena terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan hal ini sesuai ketentuan-ketentuan pasal 91 ayat 1 huruf d undang-undang HAM.

Sebelumnya Sudirman selaku kades sekongkang bawah terlibat dalam operasi tangkap tangan tindak pidana pungli pengurusan tanah dengan laporan polisi tanggal 12 Oktober 2023.

BACA JUGA : Kapolda NTB Cek Sarana Dan Prasarana Kesiapan Pengamanan Pemilukada di KLU

Sudirman telah divonis bersalah pada tingkat pertama yakni di pengadilan Tipikor Mataram dengan pidana kurungan 5 tahun 3 bulan. Kemudian di tingkat banding hukuman diturunkan menjadi 4 tahun 2 bulan.

Surat balasan Komnas HAM ditandatangani oleh komisioner pengaduan, Hari Kurniawan dan ditembuskan kepada Ketua Komnas HAM, Wakil ketua eksternal Komnas HAM dan koordinator subkomisi penegakan HAM Komnas HAM. ***

Exit mobile version