Semangat Berjuang, Warga Transmigrasi KSB Datangi Kanwil BPN NTB, Minta Penjelasan Terkait SK HGU PT. BHJ Tahun 2012

Kades Tambak Sari, Suhardi (tengah) mendampingi warga Transmigrasi saat audiensi dengan perwakilan Kanwil ATR BPN NTB, Kamis (30/1/2025). Dok istimewa

/Lahan usaha warga transmigrasi di KSB dirampas oleh perusahaan tambak

MATARAM, SIAR POST | Komunitas TIR Trans Seteluk Desa Tambak Sari Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat mendatangi kantor ATR/BPN Provinsi NTB, Kamis (30/1/2025). Kedatangan warga untuk meminta Kanwil BPN NTB, penjelasan dan penegasan terkait lahan SHM Warga Transmigrasi dan SK HGU PT. Bumi Harapan Jaya (BHJ), yang mana lahan yang menjadi hak warga telah ditelantarkan, dirampas dan digelapkan.

Kepala Desa Tambak Sari, Suhardi, S.IP melakukan Pendampingan warga Transmigrasi terkait Permasalahan Pertanahan yang terjadi selama ini. Berharap Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten Sumbawa Barat serta lembaga terkait, dapat mempertegas dan memperjelas status Hak Warga Transmigrasi.

Agar Warga Transmigrasi mendapatkan Perlindungan Hukum, Rasa Keadilan dan Kepastian Hukum atas Haknya.

BACA JUGA : Warga Jereweh KSB Keluhkan Material Kapur Dari PT Uniserv Masuk Sawah, Pihak Perusahaan Diam

Ketua Komunitas Tir Trans Seteluk Desa Tambak Sari, Rustam, saat ditemui usai audiensi dengan pejabat ATR/BPN NTB, Kamis. Ia mengatakan, sesuai SK 50 BPN RI tahun 2000, bahwa tanah yang diusulkan untuk kepentingan program transmigrasi, sebagai Permukiman dan Lahan Tambak.

“Jika mengacu pada Surat Dirjen Pengembangan Transmigrasi pertanggal 16 Januari tahun 2017, Setelah UPT Tambak Sari menjadi Desa Definitif berdasarkan Perda No 6 Tahun 2015, bahwa apa yang menjadi hak masyarakat sudah diserahkan sepenuhnya termasuk SHM Lahan Pekarangan dan Lahan Tambak yang merupakan Lahan Usaha.

Tetapi fakta di lapangan, Warga Transmigrasi hanya diserahkan SHM Lahan Pekarangan seluas 5 Are masing-masing untuk 364 KK. Terus SHM Lahan Usaha kami dikemanakan,” ujar Rustam.

Ia mengaku, warga tidak pernah mengalihkan hak lahan usaha tersebut kepada siapapun. Untuk itu, ia sebagai perwakilan warga yang diberikan kuasa terus berjuang mencari keadilan.

Jika memang lahan tersebut telah dilelang, pihak perusahaan harus nya transparansi proses nya karena warga tidak pernah sepakat lahan mereka dijual.

Ia mengatakan, bahwa lelang lahan usaha warga dilakukan pada saat perusahaan yang lama sebelum PT BHJ, yakni pada saat Tambak tersebut dikelola oleh PT Sekar Abadi Jaya (SAJ).

Kemudian Rustam melanjutkan, dirinya telah melakukan banyak hal untuk menuntut haknya, termasuk melakukan orasi di depan gedung KPK RI beberapa waktu lalu dan mengirim surat pengaduan kepada Presiden RI atas dugaan korban mafia tanah.

BACA JUGA : Tambang Pasir Besi Yang Dikelola Oleh Seorang Kasek SMAN di Dompu Diduga Cemari Lingkungan, Warga Lapor Polisi

Ia juga bercerita, sebelumnya, warga pernah mendatangi dan meminta solusi kepada Bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin terkait dengan kasus lahan HGU PT BHJ. Namun tidak dapat membela kami, karena HGU PT.BHJ terbit atas dasar Lelang di KPKNL Bima. Sangat susah kami Pemda untuk meminta membatalkan HGU tersebut, ujar Bupati KSB W.Musyafirin.

Justru masyarakat diminta legowo dan bersabar karena lahan usaha itu sudah jadi milik PT. BHJ. Padahal masyarakat sama sekali tidak pernah melakukan transaksi Jual Beli atau Peralihan Hak kepada perusahaan.

Dalam perjalanan nya, PT.SAJ beralih ke PT. BHJ dan SK HGU perusahaan tersebut pun terbit dari Kanwil ATR/BPN NTB. Dari SK HGU tersebut lah, lahan usaha warga diambil oleh perusahaan untuk dikelola.

“Kami Warga Transmigrasi juga bagian dari Rakyat Indonesia, kami butuh Perlindungan Hukum, Rasa Keadilan dan Kepastian Hukum atas Hak kami. Bagaimana kelanjutan Pengembangan dan hidup kami, anak cucu kami, kalau semuanya direkomendasikan ijin HGU kepada Perusahaan,” Katanya.

“Kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto, Satgas Mafia Tanah, Bpk Gubernur dan Bupati kami di Sumbawa Barat tercinta, tolong berpihak kepada kami Rakyat kecil yang lemah, penuh keterbatasan ini, jangan korbankan Rakyat demi Investasi atau Perusahaan,” Ujar H.Harjito Perwakilan Warga Transmigrasi.

BACA JUGA : Anggota DPRD nya Dituduh Bandar Narkoba, Ketua DPC Demokrat Bima Akan Tuntut Jika Namanya Juga Diseret

Ia berharap, semua instansi terkait harus duduk bersama dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan atas hak warga transmigrasi di Desa Tambak sari. Jika ini dibiarkan akan menjadi konflik pertanahan atau agraria.

“Semoga peran pemerintah daerah bersama pusat menjadi atensi serius terkait dengan penyelesaian permasalahan yang cukup panjang. Demi warga kami mendapatkan rasa keadilan, penegasan dan penjelasan atas hak nya,” Harapnya.

Usaha meminta keadilan tersebut dilakukan warga sejak terbitan nya HGU tahun 2012. Warga bersama BPD sudah melakukan audiensi dengan Instansi terkait dimuali sejak tahun 2014.

Namun hak 364 warga transmigrasi di Tambak Sari hingga kini belum juga ada titik terang. (Feryal).

Exit mobile version