Empat tersangka proyek sumur bor di Lombok Utara diserahkan ke Kejari Mataram. Dok istimewa
Mataram, SIAR POST – Kejaksaan Negeri Mataram resmi menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi proyek sumur bor pada Dinas Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan (PPKKP) Kabupaten Lombok Utara, Selasa (10/6/2025).
Penyerahan dilakukan oleh penyidik Polres Lombok Utara sekitar pukul 12.00 Wita, bersama dengan barang bukti dan didampingi penasihat hukum para tersangka.
BACA JUGA : Rotasi Jabatan di Polres Lombok Utara, Kapolres Tekankan Etos Kerja dan Tanggung Jawab
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah HR, Direktur CV Risa Mandiri; H, Direktur CV Intan Utara; RS, Direktur CV Merci Gananta; serta S, pejabat pembuat komitmen (KPA) di Dinas PPKKP Lombok Utara.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan sumur bor tahun anggaran 2016 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp306 juta dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp153 juta.
Proyek senilai total Rp459 juta itu dikerjakan oleh tiga perusahaan melalui sistem penunjukan langsung. Diduga kuat, pengadaan dipecah-pecah secara sengaja oleh KPA untuk menghindari proses tender.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, sumur bor yang dibangun tersebut tidak berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagaimana mestinya.
Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara mencapai Rp408.558.437.
“Para tersangka sebelumnya tidak ditahan selama proses penyidikan di Polres Lombok Utara. Namun setelah pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Mataram, M. Harun Al Rasyid.
Ia menambahkan, JPU saat ini sedang menyusun surat dakwaan dan kelengkapan administrasi lainnya untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya yakni penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan dapat dijatuhi hukuman seumur hidup.
Pewarta : Nissa | Redaktur : Feryal